Anggota DPRD Bengkulu Tanggapi Skema Single Salary ASN

Pendahuluan

Pemerintah Pusat berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini mencakup seluruh tunjangan dan gaji pokok yang diterima oleh ASN, termasuk di Provinsi Bengkulu. Langkah ini dinilai akan memperbaiki transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.

Tanggapan dari DPRD Bengkulu

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyambut baik rencana penerapan skema gaji tunggal. Menurutnya, sistem ini akan membuat penggajian lebih sederhana dan adil. Kebijakan itu tentu kami sangat setuju, untuk mendukung kinerja ASN nantinya dimana gaji yang diterima itu menjadi satu, atau single salary, ujar Edwar saat dihubungi.

Menurutnya, semua tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan akan digabungkan menjadi satu angka. Tunjang dan gaji pokok nanti kan dijadikan satu, hal itu tidak menjadi masalah, tidak ada pengaruh buruk nya, bagus pola pembayaran gaji seperti itu, tambahnya.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya petunjuk teknis dan pelaksanaan sistem tersebut. Apakah nanti, pembayaran single salary ini ke APBD dulu baru ke rekening ASN yang bersangkutan atau langsung ke rekening ASN yang bersangkutan dari APBN, tanyanya.

Tanggapan dari Pemprov Bengkulu

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait kebijakan ini. Iya memang kami sudah mendengar dari pemberitaan nasional terkait single salary. Namun saat ini di tingkat Pemerintah Daerah, kami belum mendapatkan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut, jelas Rizqi.

Rizqi menjelaskan bahwa biasanya aturan tentang gaji ASN ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP). Prinsipnya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengikuti dan taat terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait single salary, ujarnya.

Saat ini, pembayaran gaji ASN masih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan tunjangan lainnya, kecuali Tunjangan Kinerja (TPP).

Kalau sosialisasi soal single salary belum ada dari Pemerintah Pusat, karena info terkakhir masih dilakukan perumusan kebijakan di pusat, tambah Rizqi.

Rincian Aturan yang Sedang Dirancang

Aturan yang sedang dirancang mencakup beberapa komponen:

  • Gaji Dasar Berdasarkan Jabatan: Gaji dasar akan ditentukan sesuai grading atau pemeringkatan jabatan berdasarkan tanggung jawab dan beban kerja.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik turun sesuai pencapaian.
  • Tunjangan Kemahalan Daerah: Diberikan kepada ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.
  • Komponen Tunjangan Lain: Biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.

Persiapan dan Evaluasi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa penerapan kebijakan single salary ASN masih dalam proses pengkajian. Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan, ujarnya.

Zudan menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum aturan ini diberlakukan. Oleh karenanya, perlu pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan, tambahnya.

Kementerian Keuangan Menyatakan Tidak Ada Perubahan Tahun Depan

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa rencana single salary masih dalam wacana jangka menengah. Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih, ujarnya.

Rofyanto menegaskan bahwa kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026. Belum, belum 2026 belum, imbuhnya. Ia menyebut bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum menerapkan skema penggajian tunggal ini. Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya, terangnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan