
MATARAM, aiotrade
Seorang dari tiga anggota legislatif yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan tersebut dari pemohon bernama Muhammad Nashib Ikroman atau lebih dikenal dengan nama MNI.
"Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Kelik pada Senin (8/12/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, pihak termohon dalam kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB).
"Iya, jadi sesuai yang tercantum di laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), termohonnya adalah Kajati NTB," tambahnya.
Dari data pendaftaran permohonan, Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 12 Desember 2025.
"Jumat (12/12) besok akan digelar sidang perdananya," ujarnya.
MNI menjadi tersangka ketiga yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, dua anggota legislatif lainnya, yaitu Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK, telah lebih dahulu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Pengadilan telah menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menjadwalkan sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (9/12).
Kajati NTB Wahyudi sebelumnya memberikan tanggapan atas adanya pengajuan upaya hukum ini. Dia menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
Meskipun ada pengajuan praperadilan, Kajati NTB memastikan bahwa hal tersebut tidak menghambat penanganan kasus yang kini berada di tahap akhir pemberkasan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Pengajuan praperadilan oleh para tersangka ini menunjukkan bahwa mereka merasa tidak puas dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Praperadilan biasanya diajukan untuk menilai kembali legalitas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Proses hukum ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih aktif bekerja meski dalam situasi yang kompleks. Setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum yang tersedia.
Tiga Tersangka yang Mengajukan Praperadilan
Selain MNI, dua tersangka lainnya, yaitu IJU dan HK, juga telah mengajukan praperadilan. Dengan demikian, total tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan.
Sidang perdana bagi IJU dan HK telah dijadwalkan pada Selasa (9/12), sedangkan sidang perdana bagi MNI akan digelar pada Jumat (12/12).
Ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara paralel. Meski begitu, Kajati NTB tetap memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak terganggu oleh upaya hukum yang diajukan oleh para tersangka.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Kajati NTB Wahyudi menyatakan bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka. Namun, ia juga menegaskan bahwa upaya hukum ini tidak akan menghentikan proses penyidikan dan pemberkasan kasus yang sedang berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak penuntut umum tetap memprioritaskan keadilan dan proses hukum yang transparan. Meski ada upaya hukum dari tersangka, proses penyidikan tetap berjalan sesuai rencana.
Kesimpulan
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih aktif dan berjalan dengan baik. Pengajuan praperadilan oleh para tersangka menunjukkan bahwa mereka menggunakan hak hukumnya untuk membela diri.
Namun, Kajati NTB tetap optimis bahwa proses penyidikan dan pemberkasan kasus ini tidak akan terganggu. Dengan demikian, kasus ini akan terus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar