Anggota Komisi XIII DPR: Masyarakat Tak Berhak Desak Penutupan PT TPL

Pernyataan Anggota DPR Mengenai Hak Masyarakat untuk Menutup PT Toba Pulp Lestari

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan antara Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), anggota Komisi XIII DPR, Maruli Siahaan, menyampaikan pernyataan penting terkait hak masyarakat dalam menuntut penutupan perusahaan tersebut. Maruli menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk meminta penutupan PT TPL.

Menurutnya, keputusan mengenai penutupan suatu perusahaan harus didasarkan pada hukum dan proses yang sah. Ia menjelaskan bahwa PT TPL telah menjalani berbagai proses perizinan dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun, Maruli menyoroti adanya unjuk rasa besar-besaran yang menuntut penutupan PT TPL. Ia menekankan bahwa tuntutan ini seharusnya didasarkan pada bukti kuat dan fakta yang jelas. "Yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran, bahkan mengatakan 'tutup TPL, tutup TPL'. Ini juga sebenarnya ini suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini," ujarnya.

Maruli juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan bahwa PT TPL merusak lingkungan atau melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menambahkan bahwa laporan-laporan yang ditangani oleh polisi berasal dari pihak TPL dan sudah mendapat hukuman. "Apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu," katanya.

Ia menegaskan bahwa menutup pabrik yang telah memiliki izin pemerintah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup," tambahnya.

Maruli juga menduga bahwa ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu penutupan PT TPL untuk kepentingan tertentu. Ia menyatakan bahwa sebagai putra daerah, ia merasa miris dengan keributan yang terjadi. "Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga," ujarnya.

Aksi Massa yang Menuntut Penutupan PT TPL

Pada Senin (10/11/2025), ribuan orang berkumpul di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menuntut agar Gubernur Bobby Nasution menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL). Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Rocky menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aksi kolektif dari warga yang telah menderita akibat intimidasi dari perusahaan PT TPL. Massa aksi tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan warga Tapanuli Selatan.

Terbaru, pada Senin (24/11/2025), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan rencana untuk menandatangani surat rekomendasi penutupan PT TPL pada Senin (1/12/2025). Bobby menyampaikan hal ini seusai rapat dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKPB, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, dan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Sumut.

"Satu minggu ini. Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken," kata Bobby saat diwawancarai wartawan usai rapat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan