Angka perceraian tinggi, cerai gugat dominasi perkara di Sidoarjo

Angka perceraian tinggi, cerai gugat dominasi perkara di Sidoarjo

nurulamin.pro - Kabupaten Sidoarjo menutup tahun 2025 dengan sorotan serius pada ketahanan keluarga. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat lonjakan angka perceraian dengan mayoritas perkara berasal dari cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Berdasarkan rekapitulasi PA Sidoarjo sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 3.408 perempuan resmi menyandang status janda baru.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.591 perkara cerai gugat dan 817 perkara cerai talak. Dominasi cerai gugat menunjukkan kecenderungan perempuan semakin berani mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak lagi sehat.

Tren ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, mengingat dampak perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi dan psikologis keluarga, terutama perempuan dan anak.

Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengatakan penyebab utama perceraian masih didominasi konflik rumah tangga yang berlangsung lama. Menurutnya, mayoritas perkara yang dikabulkan majelis hakim dilandasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

“Alasan terbesar perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan, jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, tetapi konflik yang sudah lama dan tidak menemukan solusi,” ujar Bayu, Kamis (1/1/2026).

Selain konflik rumah tangga, PA Sidoarjo juga mencatat sejumlah faktor lain, meski jumlahnya relatif kecil. Tercatat 88 perkara perceraian disebabkan pasangan meninggalkan rumah tangga, satu perkara terkait poligami, dan satu perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bayu menilai, meskipun secara angka kasus-kasus tersebut tidak dominan, namun tetap menjadi sinyal sosial yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kasus ditinggal pasangan atau KDRT memang sedikit, tetapi ini menjadi peringatan bahwa masih ada persoalan serius di ranah domestik yang harus ditangani sejak dini, bukan ketika sudah sampai ke pengadilan,” pungkasnya.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan