Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Dukungan Penuh dari Fraksi Partai NasDem
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumsel, Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Menurutnya, kebijakan ini harus ditegakkan dengan tegas dan diawasi oleh berbagai pihak seperti pemda, Polri, TNI, serta masyarakat.
"Kebijakan Gubernur ini harus ditegakkan dengan setegas-tegasnya," tegas Ojie, sapaan akrab Alfrenzi. Ia menekankan bahwa semua pihak harus mentaati kebijakan tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran. Pemda juga diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas jika ada pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan yang ketat harus dilakukan oleh aparat di lapangan dan masyarakat. Alfrenzi mengharapkan agar tidak ada upaya dari pihak tertentu untuk merayu atau melakukan negoisasi dengan Gubernur dan jajarannya agar diberikan toleransi melintas di jalan umum.

Alfrenzi juga meminta para kepala daerah Bupati dan Walikota di Sumsel untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Gubernur Sumsel terbaru ini. Selain itu, pihak swasta baik pemilik tambang maupun pengusaha angkutan batubara diminta untuk memahami kebijakan Gubernur tersebut, karena batas toleransi angkutan batu bara melintas jalan umum sudah lebih dari cukup.
Masalah angkutan batu bara ini telah menjadi isu yang sangat meresahkan masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. Banyaknya angkutan truk batu bara yang beroperasi menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas dan sering memicu kecelakaan lalu lintas. Pertambangan juga mencemari lingkungan dan menjadi penyebab kerusakan jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota yang selama ini dibiayai anggaran negara.
Langkah Kebijakan Gubernur Sumsel
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi telah memutuskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah kepala daerah hadir, termasuk Bupati Muba HM Toha Tohet, Bupati Lahat Bursah Sarnubi, Bupati OKU Timur Lanosin, Walikota Prabumulih Arlan, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, perwakilan pemerintah Kabupaten Kota, TNI, Polri, Forkompinda, dan asosiasi angkutan.
Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
"Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat," tegas Herman Deru.
Proses Evaluasi dan Pembangunan Jalan Khusus
Herman Deru menjelaskan bahwa selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. "Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun," tandasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini jumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel berjumlah 60, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum. "Tapi kriterianya berbeda-beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu 50 persen yang membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet," ujarnya.
Di sisi lain, sudah ada investor jalan yang sedang membangun jalan khusus, yang diperkirakan selesai pada tanggal 20 Januari ini. "Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat-Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut) tidak mengganggu lalu lintas," bebernya.
Penyelesaian Masalah Kerusakan Jalan
Herman Deru menjelaskan bahwa di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus. "Mereka sudah membangun (jalan khusus) belum selesai sampai saat ini. Maka kita bentuk tim memverifikasi sampai 1 Februari (TNI, Polri, dewan, dishub dan semua pihak) benar dak mereka membangun, kendalanya dimana, jika ada kita membantu menyelesaikan," paparnya.
Ditambahkan Deru, jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi yang telah dibentuk, nanti akan diputuskan kembali. "Inilah yang akan menentukan ditoleransi atau ditutup sama sekali yang sedang membangun. Tetapi yang tidak ada sama sekali atau bekerjasama dengan KAI atau milik jalan khusus pasti ditutup. Jadi clear ya jalan umum di Sumsel mulai 1 Januari itu tidak dilalui batubara, lalu kita verifikasi 1 Februari yang sedang membangun yang boleh crossing hingga jalannya selesai," tukasnya.
Tindakan Hukum bagi Pelanggar
Disinggung jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, Herman Deru menyakini hal itu akan ditindak aparat penegak hukum. "Iya (ditindak) kita menyakini ini, kasat lantas badan besak. Saya yakin punya IUL dan asosiasi taat, dan sanksi sudah jelas," pungkasnya.
Di sisi lain, sejumlah kepala daerah yang hadir pun mengaku mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar