Antara Martabat dan Kekuasaan: Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Antara Martabat dan Kekuasaan: Wajah Baru Delik Penghinaan 2026

Perubahan Hukum dan Tantangan Kepentingan Umum

Pengaduan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara kini berada dalam kerangka delik aduan. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) yang diterbitkan bersamaan dengan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), pasal ini mengalami transformasi dari delik biasa menjadi delik aduan. Hal ini seolah memberikan perlindungan lebih kepada hak sipil, namun di balik itu tersembunyi paradoks yang memicu pertanyaan.

Paradoks Delik Aduan

Dengan status sebagai delik aduan, pihak yang merasa terluka harus secara aktif mengajukan pengaduan. Di satu sisi, ini adalah langkah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum. Namun, di sisi lain, hal ini menciptakan beban etis dan politik yang berat bagi presiden dan pemimpin lembaga negara. Apakah mereka akan memiliki waktu dan kemauan untuk mengadukan rakyatnya sendiri? Jika ya, maka narasi yang muncul adalah represi personal. Jika tidak, maka pasal ini berisiko menjadi "pasal pajangan" yang tidak efektif.

Labirin "Kepentingan Umum"

Salah satu tantangan utama dalam KUHP Baru adalah Pasal 218 ayat (2), yang mengecualikan pidana jika penghinaan dilakukan untuk "kepentingan umum". Secara doktrinal, ini merupakan fair comment. Namun, dalam praktiknya, definisi "kepentingan umum" seringkali digunakan secara fleksibel. Tanpa parameter yang jelas dalam KUHAP 2025, publik tetap berada dalam ketidakpastian.

Apakah kritik tajam terhadap kebijakan ekonomi dianggap sebagai "kepentingan umum", atau apakah itu dianggap "penghinaan"? Jika batasan ini tetap abu-abu, maka KUHP Baru tidak lebih baik dari versi kolonial; ia hanya memindahkan tongkat kendali dari polisi ke tangan pejabat. Ini bukan pembaruan hukum, melainkan "olimpiade lari estafet" pengekangan berekspresi.

Bola Panas untuk Publik

Sekarang, bola panas berada di tangan kita sebagai masyarakat hukum. Kita perlu mempertanyakan: manakah yang lebih berbahaya? KUHP lama yang represif secara terang-terangan, atau KUHP baru yang tampak demokratis namun menyimpan potensi "perang dingin" antara rakyat dan pemimpinnya?

Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana sebuah aturan mampu memenjarakan orang, tetapi sejauh mana aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika tahun 2026 ruang siber kita masih dipenuhi dengan saling lapor berdasarkan interpretasi subjektif, maka seloroh "hukum tajam ke bawah namun kini berpakaian rapi ke atas" akan menjadi nyata.

Pertanyaan Kritis

Apakah kita hanya sedang merayakan pergantian sampul buku hukum tanpa benar-benar merombak substansi keadilan di dalamnya? Apakah kita sedang mendewasakan demokrasi, atau justru sedang memformalkan rasa baper ke dalam lembaran negara?



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan