Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Akibat Pendapat Berbeda dalam Putusan UU IKN dan UU Polri

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Akibat Pendapat Berbeda dalam Putusan UU IKN dan UU Polri

Laporan Terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Mengguncang MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh seorang advokat bernama Syamsul Jahidin. Laporan ini menyoroti pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Anwar dalam dua putusan penting, yaitu terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Kepolisian (UU Polri). Syamsul menilai sikap Anwar tidak konsisten dan patut dipertanyakan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Syamsul pada Rabu (10/12/2025) di Gedung MK. Ia menyerahkan laporan resmi terhadap Anwar Usman kepada MKMK yang kemudian dinyatakan telah diterima secara administratif. Menurut Syamsul, langkah ini dilakukan untuk menguji motif di balik dissenting opinion yang disampaikan Anwar, terutama karena putusan-putusan tersebut dinilai sangat fundamental dan berdampak luas.

Putusan yang Menjadi Perhatian

Dalam laporan yang disampaikan, Syamsul menjelaskan bahwa ia melaporkan Anwar karena pendapat berbeda yang disampaikan dalam dua putusan yang sejatinya telah dikabulkan oleh MK. Putusan tersebut adalah:

  • Putusan 185/PUU-XXII/2024 terkait UU IKN
  • Putusan 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri

Syamsul menyebut bahwa pendapat berbeda Anwar dalam putusan UU IKN berpotensi melemahkan pembatasan terhadap hak guna usaha (HGU). Dalam putusan tersebut, MK memutuskan pembatasan masa HGU agar tidak lagi bisa mencapai total 190 tahun. Namun Anwar justru menyatakan pendapat berbeda bersama dua hakim lainnya, yaitu Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.

Sementara itu, dalam putusan mengenai UU Polri, Syamsul menyebut Anwar juga kembali menunjukkan pendapat yang bertentangan dengan hakim mayoritas, terutama dalam isu pembatasan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil. Namun, berdasarkan dokumen putusan resmi MK, Anwar tidak tercatat sebagai salah satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam perkara UU Polri. Hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Kontroversi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Syamsul juga menyinggung putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden atas dasar pengalaman atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan itu disebut-sebut memfasilitasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu belum memenuhi batas usia 40 tahun namun bisa maju sebagai cawapres karena pernah menjadi Wali Kota Solo.

Syamsul menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyerang pribadi Anwar, tetapi untuk menguji apakah pendapat hukum Anwar konsisten, objektif, dan bebas dari keterpengaruhan faktor eksternal, termasuk hubungan keluarga.

Kondisi MK Saat Dipimpin Anwar Usman

Dalam kesempatan yang sama, Syamsul menyinggung kondisi internal Mahkamah Konstitusi selama periode kepemimpinan Anwar Usman. Ia menyebutkan bahwa sejumlah kontroversi yang terjadi selama periode tersebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi itu.

Sebagai catatan, Anwar Usman sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK dalam putusan etik pada 2023 terkait konflik kepentingan dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Meski demikian, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi.

Reaksi MKMK dan Tahapan Proses

Juru bicara MKMK menyatakan bahwa laporan Syamsul telah diterima secara resmi. Setelah melalui tahap administrasi, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan dokumen, termasuk risalah sidang serta naskah dissenting opinion yang menjadi pokok laporan. “Setiap laporan yang memenuhi syarat formal akan diproses sesuai ketentuan. MKMK akan menjalankan tugas secara independen dan profesional,” ujar seorang staf MKMK yang enggan disebutkan namanya.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Usman. MK juga belum memberikan tanggapan substantif mengenai materi laporan tersebut.

Dissenting Opinion Anwar di Putusan UU IKN

Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan dua hakim lainnya. Pendapat mereka menyoroti aspek legal standing pemohon dan dianggap kurang memenuhi syarat formil. Sebaliknya, mayoritas hakim MK menganggap bahwa terdapat cukup alasan konstitusional untuk meninjau ulang sejumlah ketentuan dalam UU IKN dan memutuskan sebagian pasal inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini penting karena menyangkut masa depan proyek pemindahan ibu kota negara yang menjadi proyek strategis nasional sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Masalah dalam Putusan UU Polri

Putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Polri dinilai memberikan batasan tegas bagi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah langkah yang disambut positif oleh banyak pegiat demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Namun, dugaan sikap berbeda Anwar dalam pembahasan kasus ini memicu pertanyaan dari pelapor. Meski demikian, dokumen resmi menyatakan bahwa Anwar bukan bagian dari hakim dissenting dalam perkara ini.

Disharmoni informasi ini menjadi alasan mengapa Syamsul meminta MKMK melakukan pendalaman.

Publik Menanti Kejelasan

Laporan terhadap Anwar Usman kembali membuka perdebatan publik mengenai etika hakim konstitusi, integritas putusan, dan independensi lembaga peradilan tertinggi di bidang konstitusi. Dalam beberapa tahun terakhir, serangkaian kontroversi yang melibatkan Anwar telah menempatkan MK dalam posisi sorotan intens.

Pengamat hukum tata negara menilai laporan Syamsul merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dalam proses pengambilan putusan MK. Mereka menilai dissenting opinion merupakan hal lumrah dalam dunia peradilan, namun sikap hukum harus konsisten dan bebas dari potensi konflik kepentingan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan