Anwar Usman, Paman Gibran, Jadi Hakim MK Paling Sering Bolos Tahun 2025

Laporan MKMK tentang Kehadiran Hakim Konstitusi Tahun 2025

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merilis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, disampaikan data mengenai tingkat kehadiran para Hakim Konstitusi dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Laporan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan lembaga konstitusi.

Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah catatan kehadiran para hakim. Berdasarkan data yang diungkapkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Hal ini menyebabkan dirinya menerima surat peringatan dari MKMK. Sementara itu, ada juga hakim yang memiliki tingkat kehadiran sangat tinggi, sehingga menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tugasnya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam pemaparan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK pada Rabu (31/12/2025). Palguna menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 1.093 kali persidangan terhadap 672 permohonan, dan menghasilkan 264 putusan.

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna.

Pemantauan Kedisiplinan Hakim

Menurut Palguna, MKMK secara proaktif berupaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pemantauan kedisiplinan hakim dalam menghadiri persidangan dan RPH. Berdasarkan pemantauan tersebut, Anwar Usman dinilai sering tidak mengikuti agenda resmi MK, sehingga diberikan surat peringatan.

“Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK dan mengingatkan hakim terhadap potensi penilaian publik atas pelanggaran etik,” kata Palguna.

Data Kehadiran Hakim Konstitusi

Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman tercatat menghadiri 589 kali sidang pleno dan absen sebanyak 81 kali. Pada sidang panel, ia hadir 128 kali dan tidak hadir 32 kali. Sementara itu, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Anwar Usman tercatat hadir 100 kali dan absen 32 kali, dengan tingkat kehadiran sekitar 71 persen.

Sebaliknya, tingkat kehadiran tertinggi dicatatkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Sepanjang 2025, Guntur menghadiri 589 kali sidang pleno dan 173 kali sidang panel tanpa pernah absen. Kehadirannya dalam RPH juga mencapai 100 persen dengan total 140 kali rapat.

Tujuan Pemantauan Kehadiran Hakim

MKMK menegaskan bahwa pemantauan kehadiran hakim merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik serta menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi. Dengan memastikan kedisiplinan hakim, MKMK berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga konstitusi.

Pemantauan ini juga menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja hakim, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika dan profesionalisme yang ditetapkan. Hal ini penting agar Mahkamah Konstitusi tetap dianggap sebagai lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan