
BEBERAPA hari setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berlaku, sudah ada majelis hakim yang memberi vonis pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Hakim tidak menghukum terdakwa, yang masih berusia anak, meski ia terbukti melakukan tindak pidana.
Vonis pemaafan hakim ini diputus di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam persidangan yang menyangkut perkara anak pada Kamis, 8 Januari 2026. Terdakwa anak diadili karena mencuri kabel.
“Hakim yang memimpin persidangan membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata juru bicara PN Muara Enim, Miryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Ketua majelis hakim Rangga Lukito Desnata mengatakan perbuatan anak tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Namun karena menimbang beberapa faktor, majelis hakim memilih untuk memberi maaf.
Beberapa faktor yang ditimbang, salah satunya, adalah perbuatan sang anak termasuk perbuatan yang ringan menurut Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593 KUHP. Anak itu hanya ikut-ikutan dalam tindak pidana ini, bukan sebagai otak atau inisiator kejahatan. Sikap anak yang tidak kabur atau melarikan diri setelah terjadinya tindak pidana seperti dua terdakwa lainnya juga menjadi pertimbangan.
Selain itu, sudah ada perdamaian antara anak bersama ayah anak dengan PT Pertamina Geothermal Energy selaku korban. Ayah dari anak tersebut juga telah mengganti kerugian korban. “Hakim berkesimpulan syarat-syarat penjatuhan putusan pemberian maaf telah terpenuhi,” kata majelis hakim dalam putusan.
Hakim pun tetap menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan. Tetapi, hakim juga memaafkan perbuatan tersebut.
“Mengadili: menyatakan memberi pemaafan kepada anak, menyatakan anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi putusan itu.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan “dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.
Ketentuan itu sama halnya dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, atau KUHAP Baru.
Pasal 1 angka 19 berbunyi, “Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”
Sedangkan Pasal 246 ayat (1) mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
“Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim,” demikian bunyi ayat kedua pasal tersebut.
Adapun para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim, sesuai dengan ketentuan pada ayat ketiga Pasal 246.
Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati berkata pemaafan hakim adalah konsep yang baru berlaku untuk seluruh tindak pidana. Namun, dalam lingkup tindak pidana anak, konsep pemaafan hakim sudah lama berlaku, sejak keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Tapi memang kami belum pernah menemukan implementasinya,” kata Maidina saat dihubungi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 UU SPPA. Berdasarkan pasal itu maka ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan. “Kriterianya cukup bebas, bisa berlaku untuk semua tindak pidana,” ujar Maidina.
Tantangannya, kata dia, justru ditimbulkan dari KUHAP 2025, yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ada kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan turunan.
KUHAP Baru menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, seperti tercantum dalam Pasal 246 ayat (4). “Namun, Perma-nya malah belum ada saat ini,” kata Maidina.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar