
berita
- Media sosial
X
dibanjiri oleh sebuah unggahan yang menyebut uang pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 2005 dan 2016 sudah tidak berlaku.
Unggahan tersebut dimuat pada Selasa (9/12/2025) oleh akun
@me****er
.
Dalam unggahan, diceritakan seorang warganet membeli BBM di salah satu SPBU dan membayarnya menggunakan uang Rp 10.000 TE 2005 dan 2016.
Namun, kedua uang tersebut ditolak karena sudah tidak berlaku sejak lama menurut petugas SPBU. Pengunggah juga melampirkan foto uang Rp 10.000 yang dimaksud.
Trs saya tanya lagi, trs kalo ga laku tukar dmn?di jawab lagi di Bank gitu& Apakah benar demikian&? tulis pengunggah.
Karena saya baru tahu atau saya kudet,soalnya masih buat beli dmn2 masih bisa beredar,mohon maaf sebelumnya, sambungnya.
Hingga Jumat (12/12/2025), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 130.800 kali dan memperoleh 359 likes.
Selain itu, puluhan warganet menanggapi unggahan itu di kolom komentar. Kebanyakan dari mereka bahwa uang Rp 10.000 TE 2005 dan 2016 masih berlaku.
Lantas, bagaimana faktanya?
Uang Rp 10.000 TE 2005 dan 2016 Masih Berlaku
Bank Indonesia (BI) memberikan informasi mengenai daftar uang yang masih berlaku dan sudah tidak berlaku di laman resmi mereka.
Merujuk laman BI, uang pecahan Rp 10.000 TE 2005, 2016, dan 2022 masih berlaku sebagai alat transaksi hingga kini.
Bank Indonesia mengedarkan tiga jenis uang rupiah di Indonesia, yakni uang kertas dan koin.
Uang rupiah yang masih berlaku itu mencakup TE 2022, 2016, 2014, 2009, 2005, 2004, 2001, 2000, serta uang peringatan khusus seperti pecahan Rp 75.000.
Setidaknya ada 27 uang kertas dengan berbagai pecahan yang masih bisa digunakan untuk bertransaksi di Indonesia.
Lebih rinci, berikut ini daftar uang yang masih berlaku:
- Rp 100.000 TE 2022
- Rp 50.000 TE 2022
- Rp 20.000 TE 2022
- Rp 10.000 TE 2022
- Rp 5.000 TE 2022
- Rp 2.000 TE 2022
- Rp 1.000 TE 2022
- Rp 100.000 TE 2016
- Rp 50.000 TE 2016
- Rp 20.000 TE 2016
- Rp 10.000 TE 2016
- Rp 5.000 TE 2016
- Rp 2.000 TE 2016
- Rp 1.000 TE 2016
- Rp 100.000 TE 2014
- Rp 2.000 TE 2009
- Rp 50.000 TE 2005
- Rp 10.000 TE 2005
- Rp 100.000 TE 2004
- Rp 20.000 TE 2004
- Rp 5.000 TE 2001
- Rp 1.000 TE 2000
- Rp 0,01 TE 1964
- Rp 75.000 UPK 75.
Sementara itu, uang yang sudah tidak berlaku atau telah dicabut adalah sebagai berikut:
- Rp 500 TE 1988
- Rp 1.000 TE 1987
- Rp 5.000 TE 1986
- Rp 10.000 TE 1985
- Rp 100 TE 1984
- Rp 500 TE 1982
- Rp 5.000 TE 1980
- RP 1.000 TE 1980
- Rp 10.000 TE 1979
- Rp 0,50 TE 1964 Dwikora
- Rp 0,25 TE 1964 Dwikora
- Rp 0,10 TE 1964 Dwikora
- Rp 0,05 TE 1964 Dwikora.
Sanksi Menolak Uang yang Masih Berlaku
Setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah, bunyi Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2011.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Menurut aturan itu, seseorang bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar