
Penangkapan Rokok Ilegal di Kefamenanu
Penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Atambua dan Satuan Intelijen Polres TTU. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1109 karton rokok ilegal merk Marlboro yang dimiliki dua orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berhasil diamankan dari sebuah gudang di wilayah Kefamenanu.
Aktivitas Mencurigakan di Gudang
Ketua RT 002, RW 001, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Agustinus Wempi Pasobe mengungkapkan bahwa kegiatan di dalam gudang tersebut mayoritas dilakukan pada malam hari. Warga sekitar sempat curiga dengan aktivitas tersebut, namun mereka tidak mengetahui isi gudang tersebut.
Beberapa kali aktivitas di dalam gudang itu dilakukan pada siang dan sore hari. Namun, kebanyakan dilakukan pada malam hari. Setiap mobil yang datang pada malam hari, langsung diarahkan ke dalam gudang. Setelah itu, pintu gudangnya ditutup hingga mobil itu keluar lagi.
Wempi mengaku sempat bertanya kepada dua orang WNA tersebut, namun mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Dua WNA tersebut membawa mobil sendiri untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut ke sejumlah toko.
Gudang Disewa oleh WNA Tiongkok
Menurut informasi yang diperoleh, gudang tersebut disewa oleh dua orang WNA Tiongkok pada bulan Oktober 2025. Gudang tersebut milik pengusaha Sembilan Jaya. Meskipun demikian, isi di dalam gudang tersebut tidak diketahui warga.
Mereka kaget dan mengetahui isi gudang tersebut adalah rokok ilegal usai lokasi itu digerebek Satuan Intelijen Polres TTU dan Bea Cukai Atambua.
"Saya sebagai Ketua RT juga tidak tahu keberadaan barang di dalam. Ternyata, setelah ada penggerebekan baru kami warga sini tahu bahwa ini ada rokok ilegal," ujarnya.
Ia meminta agar orang asing yang berdomisili di lokasi tersebut maupun yang beraktivitas di sekitar lokasi ini hari melaporkan diri ke Ketua RT setempat. Hal ini bertujuan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Kerugian Negara Besar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang WNA Tiongkok tersebut selama ini berdomisili di salah satu hotel di Kota Kefamenanu. Pengawasan terhadap kedua orang ini dilakukan oleh pihak kepolisian Satuan Intelijen Polres TTU sejak Bulan November 2025.
Sebanyak 719 karton dari 1109 karton rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua pada, Rabu, 10 Desember 2025 kemarin. Sedangkan sisanya sebanyak 390 karton dibawa ke Kantor Bea Cukai pada hari ini.
Kerugian keuangan negara dari bisnis ilegal ini mencapai Rp 22 miliar lebih. Rokok Ilegal tersebut diduga diselundupkan ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Penangkapan dan Pengawasan
Dua orang WNA Cina ini bernama Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36). Operasi penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Atambua dan Satuan Intelijen Polres TTU. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas kedua orang tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan aparat terkait akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan di wilayah-wilayah tertentu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar