APBD Sikka 2026 Disahkan: Pengeluaran Rp1,28 Triliun, Defisit Rp49,3 Miliar

DPRD Kabupaten Sikka Tetapkan APBD 2026 Menjadi Peraturan Daerah

Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin, 29 Desember 2025, menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sikka. Dalam rapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, SE. Agenda utama dalam pertemuan ini mencakup penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan Ranperda APBD TA 2026, serta penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.

Pendapatan Daerah Tahun 2026

Dalam sambutannya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, menyampaikan bahwa Ranperda APBD Kabupaten Sikka TA 2026 telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, rancangan anggaran ini juga melalui proses sinkronisasi bersama DPRD sehingga disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan rencana yang disusun, total pendapatan daerah Kabupaten Sikka pada TA 2026 direncanakan sebesar Rp1,240 triliun. Komposisi pendapatan tersebut terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,13 miliar, yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp41,50 miliar, retribusi daerah Rp68,91 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,63 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp11,07 miliar.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp1,099 triliun, yang didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,062 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp36,77 miliar. Dana bagi hasil pajak daerah Provinsi NTT menjadi sumber utama dari transfer antar daerah.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp16,56 miliar.

Struktur Belanja Daerah Tahun 2026

Selain pendapatan, Bupati Juventus juga menjelaskan struktur belanja daerah TA 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,289 triliun. Belanja tersebut terdiri dari:

  • Belanja Operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi sebesar Rp1,029 triliun, yang terdiri atas:
  • Belanja pegawai: Rp683,58 miliar
  • Belanja barang dan jasa: Rp296,42 miliar
  • Belanja bunga: Rp7,17 miliar
  • Belanja hibah: Rp37,92 miliar
  • Belanja bantuan sosial: Rp4,69 miliar
  • Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp44,94 miliar, yang diperuntukkan bagi belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp1,02 miliar.
  • Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp213,69 miliar, yang terdiri atas belanja bagi hasil sebesar Rp4,95 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan pihak lainnya sebesar Rp208,74 miliar.

Defisit APBD 2026

Berdasarkan perhitungan antara pendapatan dan belanja daerah tersebut, APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp49,37 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna XII DPRD Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, para staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, serta tamu undangan lainnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan