
aiotrade, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyampaikan beberapa faktor yang memengaruhi kinerja ekspor batu bara yang menurun selama Januari hingga Oktober 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa batu bara (HS 2701) menjadi satu-satunya komoditas unggulan yang mengalami penurunan. Nilai ekspornya turun sebesar 20,25% (yoy) dari US$25,19 miliar pada periode yang sama tahun lalu menjadi US$20,09 miliar. Sementara itu, volumenya juga mengalami penurunan sebesar 4,10%, dari sebelumnya 334,19 juta ton menjadi 320,47 juta ton. Pangsa batu bara dalam total ekspor nonmigas mencapai 9%.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa lesunya kinerja ekspor batu bara dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
"Di pasar global, kenaikan produksi domestik di negara tujuan utama seperti China dan India menekan kebutuhan impor mereka," kata Gita kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, terjadi pergeseran preferensi kualitas batu bara menuju medium to high rank coal di beberapa pasar. Sebagian negara juga mulai mengurangi permintaan seiring perkembangan bauran energi dan meningkatnya porsi energi baru terbarukan (EBT).
Menurut Gita, dalam situasi seperti ini, yang dapat dilakukan perusahaan adalah memperkuat efisiensi operasional.
"Ini untuk menjaga daya saing serta menyesuaikan strategi pasar agar tetap kompetitif di tengah perubahan struktur permintaan," ujar Gita.
Di tengah lesunya kinerja ekspor batu bara, pemerintah justru berencana menerapkan bea keluar untuk ekspor komoditas tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa batu bara akan dikenai bea keluar pada 2026. Pengenaan bea keluar itu mengakhiri keistimewaan komoditas 'emas hitam' yang sudah berlangsung sejak 2006 lalu.
Purbaya menyadari rencana ini akan menuai pro dan kontra. Namun dia menekankan bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.
“Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang lain, misalnya minyak, kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah,” ujarnya, pekan lalu.
Setali tiga uang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak memungkiri kebijakan tersebut bisa saja berlaku tahun depan.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa bea keluar akan berlaku saat harga batu bara sedang tinggi saja. Sementara itu, tatkala harga rendah, bea keluar tidak diberlakukan.
Tri menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan perhitungan terkait level harga batu bara yang layak dikenakan bea keluar. Kendati, dia belum bisa menyebut angka itu kepada publik saat ini.
"Sebetulnya kami sudah mengusulkan, angkanya sudah ada juga waktu itu. Tapi apakah itu nanti akan kita koreksi terhadap angka-angkanya atau tidak, nanti kita lihat," tutur Tri.
Tri pun memastikan batas minimal harga batu bara yang dikenakan bea keluar dihitung secara adil. Sebab, kebijakan itu pun tak boleh merugikan pengusaha.
"Kami harus menghitung, gimana industri itu tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar," ucapnya.
Tri menambahkan bahwa saat ini pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas batas harga batu bara yang layak dikenakan bea keluar tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar