
Pemangkasan Tarif Resiprokal AS untuk Industri Alas Kaki Indonesia
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mencapai kesepakatan tarif resiprokal yang lebih rendah dari 19% terhadap produk asal Indonesia, khususnya sektor industri alas kaki. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat daya saing industri nasional di pasar Amerika Serikat (AS).
Pengajuan tersebut dilakukan setelah tim negosiasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hampir menyelesaikan perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan AS. Direktur Eksekutif Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda, menyampaikan harapan bahwa tarif bisa diturunkan hingga 0% agar industri alas kaki dapat bersaing dengan negara-negara produsen lain seperti Vietnam, Kamboja, Pakistan, Bangladesh, India, dan Tiongkok.
Billie menjelaskan bahwa saat ini pembebasan tarif hanya berlaku untuk komoditas agro, sementara sektor industri alas kaki masih dikenakan tarif sebesar 19%. Hal ini memberikan dampak signifikan pada ekspor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan ekspor sebesar 23,14% terjadi pada Agustus hingga September 2025 akibat tarif 19%.
Dampak ini tidak hanya terasa pada volume ekspor, tetapi juga pada tingkat pemesanan yang turun. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas dan pengurangan tenaga kerja (lay-off). Meskipun sejumlah sektor seperti tekstil mulai menunjukkan pertumbuhan, industri alas kaki sangat membutuhkan perlindungan agar tetap stabil.
Tarif resiprokal sebesar 19% untuk industri alas kaki telah berlaku sejak 7 Agustus 2025. Sebelumnya, tarif ekspor ke AS hanya sebesar 10%. Namun, pada akhir April hingga Juli 2025, aktivitas ekspor sempat waspada karena adanya wacana kenaikan tarif hingga 32%.
Billie menegaskan pentingnya menurunkan tarif AS karena beberapa alasan faktual dan logis:
- Kenaikan pengupahan akhir tahun 2025 masih tinggi, sementara Vietnam selama dua tahun tidak melakukan kenaikan upah pekerja.
- Biaya produksi yang masih tinggi, termasuk harga listrik dan gas, importasi bahan baku, sertifikasi mesin, pajak jasa subcont, serta biaya perizinan lainnya.
- Perjanjian Indonesia-IEU-CEPA yang bertujuan memperluas pasar dengan tarif 0% masih dalam proses ratifikasi hingga kuartal I/2027. Selain itu, ada berbagai biaya di luar produksi yang membebani pelaku industri.
Billie menekankan bahwa hubungan tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja harus memiliki mutualisme proteksi yang berkelanjutan. Menurut teori infant industry dari Frederich List dalam "The National System of Political Economy" (1841), negara perlu melindungi industri sampai cukup kuat untuk bersaing secara global.
Pihak Aprisindo yakin bahwa pemerintah memiliki perhatian besar terhadap pengembangan industri padat karya alas kaki nasional. Tujuan utama dari dorongan pengusaha adalah untuk menyelamatkan produktivitas dan serapan tenaga kerja agar tetap stabil. Industri ini menjadi salah satu sektor yang mampu menyokong perekonomian nasional, dengan jumlah pekerja sekitar 960.000 orang.
Dengan demikian, penurunan tarif resiprokal AS menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan hidup dan pertumbuhan industri alas kaki Indonesia di tengah persaingan global.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar