
LPS Siap Implementasikan Program Penjaminan Polis
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan implementasi program penjaminan polis (PPP) sebagai upaya melindungi pemegang polis asuransi. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa mandat program ini telah diatur dalam Undang-Undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Namun, implementasi awalnya seharusnya dimulai pada tahun 2017.
"Kami sangat menantikannya, sangat menantikannya," ujar Budi dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III-2025, Senin (8/12/2025). Ia mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program ini dapat berjalan. Penunjukan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi terjadi pada 12 Januari 2023.
Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan PPP, yang akan berjalan selama lima tahun setelah disahkannya beleid tersebut. Perusahaan asuransi juga perlu berbenah.
Budi menyebutkan bahwa industri asuransi jiwa bisa terus berkembang dengan memperhatikan beberapa faktor. Salah satu yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat. Ia menceritakan, dalam masa kemunculannya pertama kali, LPS turut menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia.
"Saya mewakili praktisi asuransi jiwa, sangat memandang positif dan optimisme dengan lahirnya atau akan jalannya, dan semoga dipercepat, LPS yang menjalankan program penjaminan polis ini," ungkap dia. Di sisi lain, Budi juga terus mengimbau para praktisi bisnis asuransi untuk tidak menggantungkan segala hal pada program penjaminan polis.
"Seharusnya setiap perusahaan asuransi juga berbenah, supaya kepercayaan masyarakat itu meningkat lagi bukan hanya karena ada LPS-nya, tetapi juga karena upaya kita bersama," ungkap Budi.
Nilai Pertanggungan yang Besar Akan Jaga Lebih Banyak Nasabah
Berdasarkan proyeksinya, LPS rencananya akan melakukan penjaminan yang mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Jumlah tersebut ditaksir akan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Albertus Wiryono berharap penjaminan yang diberikan LPS dapat lebih besar dari nilai yang diproyeksikan.
"Dari asosiasi sebenarnya pengennya lebih besar lebih baik, jadi lebih banyak yang di-cover," ungkap dia. Namun demikian, besaran penjaminan yang lebih besar akan berimplikasi langsung pada besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. Ke depan, LPS bersama dengan asosiasi juga akan merencanakan besaran yang seimbang dan tidak menjadi beban untuk industri.
"Sebagai nilai permulaan (Rp 500 juta sampai Rp 700 juta) boleh juga ya," ungkap dia. Albertus yang juga merupakan Presiden Direktur Sun Life Indonesia menyebut, saat ini besaran nilai iuran perusahaan asuransi untuk program penjaminan polis tersebut masih belum final dan masih dalam tahap diskusi.
Nantinya, perusahaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan atau risiko yang lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibandingkan perusahaan sehat. "Tentunya begitu, fairness-nya kan ada di sana," ungkap dia.
Soal Waktu Implementasi Penjaminan Polis: Lebih Cepat Lebih Baik
Albertus sendiri berharap program penjaminan polis dapat berjalan dalam waktu yang tidak lama lagi. Berdasarkan Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun demikian, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. Program Penjaminan Polis (PPP) telah menjadi mandat yang diberikan ke LPS sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023.
"Dari industri, kami ingin lebih cepat lebih baik, tetapi kita juga kalau sudah diterapkan itu rapi, pasti, manfaatnya bisa diterima dengan pasti," ucap dia. "Kalau bisa lebih cepat, tapi sudah siap, 2027 lebih baik, tapi kalau belum 100 persen siap ya tidak apa-apa 2028," ungkap dia.
Transfer Polis Sesuai dengan Prinsip Gotong Royong
Nantinya, skema penjaminan polis oleh LPS akan lebih menitikberatkan pada proses transfer polis terlebih dahulu. Artinya, polis di perusahaan yang bangkrut atau gagal bayar, akan langsung dipindahkan ke perusahaan lain yang memiliki produk sejenis. Secara umum, hal ini bertujuan untuk tetap menjaga perlindungan nasabah dan mencegah dana polis keluar dari industri.
Albertus berpandangan, skema tersebut sesuai dengan prinsip gotong royong dalam asuransi. "Namanya prinsi asuransi juga gotong royong ya, yang kuat bantu yang lemah, yang lagi baik bantu yang susah. Saya rasa prinsip gotong royong ada di sana," ucap dia. Kendati demikian, nantinya terdapat hitungan tersendiri supaya tidak ada perusahaan yang merasa terbebani ketika menjadi tempat untuk menampung polis dari perusahaan yang gagal bayar.
"Perusahaan yang kurang sehat secara keuangan, tentunya lebih besar (iurannya)."
Tiga Jenis Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba menjelaskan, LPS akan menjalankan tiga jenis jaminan dalam program ini:
-
LPS melakukan penjaminan polis
Pertama, LPS melakukan penjaminan klaim polis. Ketika perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. -
Pengalihan portofolio polis
Sementara itu, jenis penjaminan kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat dengan polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. -
Pengembalian polis
Kemudian, jenis penjaminan berikutnya adalah pengembalian polis. Artinya, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Menurut Purba, jumlah tersebut akan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ucap dia dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).
Adapun, ia mengungkapkan program penjaminan polis (PPP) akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Ferdinan.
Skema Program Penjaminan Polis
Ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, pemegang polis hanya berharap mendapatkan pembayaran atau penjaminan dari aset yang dimiliki perusahaan asuransi. Sepanjang sejarahnya, Ferdinan bilang, ketika perusahaan asuransi telah dilikuidasi, jaminan kepada nasabah tidak pernah berasal dari luar sistem keuangan perusahaan. Namun dalam semua kasus, aset yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk memenuhi semua liabilitasnya.
"Dan umumnya tidak cukup (aset untuk bayar kewajiban)," ucap dia. Sedikit catatan, sejak 2016 hingga November 2025, terdapat 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut membuat polis otomatis dan tidak adanya perlindungan hak pemegang polis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan industri.
Dengan adanya program ini, penjaminan polis pertama-tama akan melakukan transfer polis dari perusahaan mengalami gagal bayar. "Jadi polis yang ada itu kami transfer, karena tadi konsepnya, resolusi asuransi itu adalah menjamina keberlangsungan polis," tegas dia. Ia menambahkan, program ini justru bukan menitikberatkan pada aktivitas membayar. Adapun pembayaran dapat masuk ke dalam opsi berikutnya.
Pembayaran jaminan polis tersebut nantinya akan dilakukan per polis. Adapun, perusahaan asuransi yang akan dijadikan tempat untuk memindahkan polis nasabah harus merupakan perusahaan yang layak dan sehat. Dengan kata lain, perusahaan asuransi tersebut harus memiliki kapasitas keuangan yang mampu menerima polis nasabah tanpa melakukan suntikan dana.
Dalam industri asuransi, salah satu indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kesehatan asuransi adalah rasio risk based capital (RBC). Rasio ini dihitung dengan membandingkan modal perusahaan dengan total risiko yang dihadapi. Regulator sendiri mematok ambang batas minimal RBC perusahaan asuransi adalah 120 persen.
Ferdinan berharap dengan adanya program penjaminan polis, pemegang polis tetap tenang karena tahu polisnya akan ditransfer ke perusahaan asuransi lain. "Misalnya hari Jumat masih di asuransi A, hari Senin sudah ada di asuransi B dan itu dijamin di Undang-Undang, kami bisa melakukannya," ungkap dia. Program Penjaminan Polis ini memiliki kewenangan untuk memindahkan polis tanpa persetujuan dari pemegang polis.
Adapun, produk polis yang ditransfer tersebut akan dipastikan tetap sama dengan produk sebelumnya. Ferdinan menyampaikan, dengan adanya transfer polis, industri asuransi akan tetap mempertahankan skala ekonominya dan tidak kehilangan polis yang keluar melalui pembayaran menggunakan aset yang telah dilikuidasi. "Belum tentu dia (polis gagal) mau masuk lagi, ini yang berbeda dengan perbankan," tutup dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar