Asosiasi Infrastruktur Menara Telko Minta Perusahaan Jaga Iklim Usaha


JAKARTA, aiotrade
Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengajak perusahaan untuk menjaga iklim usaha yang sehat. Langkah ini dilakukan dengan membuka peluang bagi perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan menara dan serat optik guna meningkatkan kualitas akses digital.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyatakan bahwa terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam menjaga iklim usaha, yaitu keadilan dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pentingnya kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan. Yang terakhir, perusahaan harus lebih memprioritaskan kepentingan pengguna telekomunikasi daripada kepentingan monopoli infrastruktur.

Teddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan kontrak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Meski demikian, Bali Tower mencoba memperpanjang bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata dengan meminta Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.

Pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi. Menurut Teddy, yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.

Kontrak ekslusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat. Perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal.

  • Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil.
  • Menurut Aspimtel, sejumlah permohonan izin pembangunan menara telah diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, pemerintah daerah setempat tidak menerbitkan izin tersebut dengan alasan terikat kontrak dengan salah satu penyedia menara telekomunikasi.
  • Asosiasi juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar izin usaha infrastruktur telekomunikasi kembali terbuka tanpa praktik eksklusivitas. Mereka menilai kerja sama yang sehat justru akan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat investasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta sektor pariwisata.

“Aspimtel ingin semua stakeholder, operator, regulator, dan masyarakat, bersuara bersama. Jika eksklusivitas diperpanjang, iklim usaha akan makin tidak sehat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” ungkap Teddy yang juga menjabat sebagai Direktur Mitratel tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami kerja sama Bali Tower dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Perjanjian yang dimaksud terdaftar dengan nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Bagusnya lagi Kejaksaan Agung atau KPK turun tangan ini untuk menilai apakah perjanjian yang dilakukan dulu antara Pemkab dan perusahaan tersebut ada unsur tipikor atau tidak, agar sengketa ini bisa dilihat secara lebih jernih,” kata Heru.

Heru mendukung langkah Pemkab Badung yang kini memberikan izin operator lain membangun menara atau tower telekomunikasi di wilayah Badung untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menduga gugatan tersebut dilayangkan karena pemberian izin tersebut.

Sebagai informasi, Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat. Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,37 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Tuntutan ini akan batal jika Pemkab Badung bersedia memperpanjang kontrak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan