Asosiasi Perbankan Minta Pemerintah Evaluasi Ulang Aturan DHE SDA

Perbanas Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan DHE SDA

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sektor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2026. Revisi ini bertujuan untuk menempatkan seluruh DHE SDA di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perbanas menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap perbankan swasta nasional.

Aturan tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA. Wakil Ketua Umum Perbanas, Lani Darmawan, menyampaikan bahwa kajian terkait aturan ini sedang dalam proses finalisasi. Namun, asosiasi perbankan, termasuk Perbina dan Perbanas, meminta agar aturan ini dikaji ulang.

Konversi DHE SDA dan Dampaknya

Menurut rencana, konversi DHE SDA ke rupiah akan dibatasi hingga 50 persen dari total DHE SDA yang ditempatkan. Namun, ketentuan ini berbeda dengan konversi tanpa underlying. Untuk itu, Lani menyarankan agar aturan ini jelas dan mekanisme pelaporannya ditetapkan secara pasti.

Lani menjelaskan bahwa dampak dari revisi aturan DHE SDA adalah potensi pengurangan pasokan valas ke perbankan swasta nasional. Meskipun saat ini likuiditas valas di perbankan swasta dinilai masih terkendali. "Walaupun LDR (Loan to Deposit Ratio) valas sangat rendah, di angka 70-an persen. Jadi LDR kita yang 83-an persen itu adalah mix ya, antara valas dan non-valas," jelasnya.

Selain itu, aturan DHE dinilai bisa memengaruhi strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam denominasi valas. "Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini, kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," tambahnya.

Keputusan Bank Terkait Dana Valas

Lani menambahkan bahwa keputusan bank untuk menambah dana valas bergantung pada permintaan kredit serta perbandingan biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah. Bila permintaan kredit valas rendah dan biaya hampir sama, bank lebih cenderung mengarahkan penghimpunan dana ke rupiah.

"Saya rasa kami mengerti tujuan dari pemerintah untuk ini, yaitu untuk bisa mengontrol lalu lintas dari dana hasil ekspor, ya, yaitu valas. Jangan sampai di-convert kemudian dilempar kembali ke luar. Ya mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun pelaporannya seperti apa," kata Lani yang juga Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Penjelasan Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa selama ini DHE yang masuk dalam bentuk dolar terlebih dahulu ditukar ke rupiah, kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil dan kembali dikonversi menjadi dolar untuk dibawa ke luar negeri. Dia menilai pola tersebut tidak efektif.

Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan DHE benar-benar efektif dan dapat menambah pasokan dolar di dalam negeri, mengingat kebijakan sebelumnya dinilai hampir gagal. Waktu penerapan aturan tersebut akan berlaku setelah regulasinya diterbitkan. Harapannya, aturan itu dapat keluar dalam waktu dekat.

"Saya sih harapkan begitu keluar. Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap. Tinggal dirapikan saja," tuturnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan