
Pencairan Dana Desa Tahap II Tidak Cepat Di 2.176 Desa
Pencairan dana desa tahap II di Jawa Tengah mengalami hambatan di lebih dari dua ribu desa. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pengajuan berkas administrasi, meskipun kewenangan pencairan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Perbedaan tingkat kepatuhan dan disiplin administrasi antar desa menjadi faktor utama mengapa sebagian desa berhasil mencairkan dana.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana transfer pusat memiliki tenggat waktu yang jelas. Desa yang terlambat mengirimkan dokumen berisiko tidak dapat diproses. Menurutnya, pencairan terakhir dilakukan hingga Juli 2025.
Kebijakan pencairan dana transfer itu ada di Kementerian Keuangan. Ada tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, dan terakhir kalau tidak salah memang sudah tidak ada pencairan lagi setelah Juli, ujar Sumarno saat ditemui di Stadion Jatidiri, Kamis (11/12/2025).
Ia menilai bahwa keberhasilan sebagian desa dalam memperoleh dana menunjukkan perbedaan disiplin administrasi di tingkat pemerintah desa. Karena itu, percepatan dan ketepatan pengajuan menjadi faktor penentu.
Kenapa yang lain cair? Berarti bicara soal proses pengajuan yang harus lebih cepat. Kendala-kendala ini harus jadi evaluasi, tegasnya.
Sumarno juga mengingatkan bahwa keaktifan kepala desa dalam memenuhi persyaratan administrasi sangat memengaruhi kelancaran pencairan dana. Ia meminta seluruh desa lebih siap mengikuti tahapan pada tahun anggaran berikutnya.
Pencairan itu butuh keaktifan kades. Persyaratan ada di tangan teman-teman kades. Ini evaluasi untuk 2026, kalau ada tahapan, penuhi segera, lanjutnya.
Terkait keluhan desa yang menyebut kegiatan sosial seperti Posyandu dan PAUD ikut terdampak akibat dana non-earmark tidak cair, Sumarno mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran agar program pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Nanti bisa di-range ulang APBDes 2026. Kalau perlu, ambil dari sumber lain karena 2025 ini sudah selesai semua, imbaunya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar pemerintah desa di Jawa Tengah lebih sigap memproses pencairan pada tahun anggaran selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, 2.176 desa di 29 kabupaten/kota tidak dapat mencairkan dana desa tahap II non-earmark dengan total nilai Rp 598,4 miliar. Hal ini merupakan dampak dari terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa dana desa tahap II non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
"Ada 2.176 desa terdampak, kurang lebih Rp 598.425.756.906," tutur Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, melalui pesan singkat, Kamis (4/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar