
Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Putusan perkara ini akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan melalui sistem persidangan elektronik atau e-court. Dengan demikian, para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1/2025). Jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tetapi sidang putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” kata Debi saat ditemui di Bandung, Sabtu, (3/1/2025).
Menjelang pembacaan putusan, Debi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari kliennya. Menurutnya, Atalia tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah dijalaninya bersama Ridwan Kamil.
“Tidak ada perubahan. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya.
Debi menjelaskan bahwa proses persidangan dipercepat setelah tahapan mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Hasil mediasi tersebut telah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan disepakati oleh kedua belah pihak.
“Biasanya estimasi bisa sampai satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, karena hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat, maka hari ini langsung diagendakan untuk putusan,” katanya.
Selain itu, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya belakangan beredar di ruang publik. Ia menyebut spekulasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” ujarnya.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Beberapa pihak mulai mengamati perubahan sikap dari kedua belah pihak. Meskipun tidak ada perubahan dalam keputusan Atalia, banyak orang penasaran bagaimana situasi hubungan mereka sekarang. Pemisahan rumah tangga yang terjadi selama enam bulan menjadi titik penting dalam kasus ini.
Dalam beberapa minggu terakhir, media dan netizen mulai ramai membicarakan tentang kemungkinan adanya pihak ketiga dalam kasus ini. Namun, Debi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan hanya spekulasi belaka.
- Nama-nama yang disebutkan dalam spekulasi tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi.
- Klien dan tergugat sudah tidak tinggal bersama selama enam bulan.
- Tidak ada bukti hukum yang mendukung dugaan tersebut.
Debi juga menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sidang melalui e-court menjadi solusi yang efektif dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Persiapan Menghadapi Putusan
Meski putusan belum dibacakan, para pihak sudah mulai mempersiapkan diri. Kuasa hukum Atalia Praratya mengatakan bahwa kliennya siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh pengadilan.
“Klien kami siap menerima apapun putusan yang diberikan. Yang terpenting adalah keputusan ini diambil dengan adil dan sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru ini. Namun, ia tetap aktif dalam berbagai aktivitas publik dan tidak terlihat terganggu oleh isu perceraian ini.
Penutup
Putusan yang akan dibacakan pada 7 Januari 2026 diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul. Seluruh pihak, termasuk masyarakat luas, menantikan keputusan pengadilan ini. Dengan proses yang transparan dan sesuai aturan, harapan besar ditempatkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar