
Kritik terhadap Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Jabatan Publik
Seorang ahli hukum dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, menyampaikan kritik terhadap dasar hukum yang digunakan dalam penugasan anggota Polri di jabatan publik di luar struktur kepolisian. Menurutnya, permasalahan ini muncul karena Peraturan Kapolri (Perkap) dinilai tidak cukup kuat jika dibandingkan dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Prof. Muradi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri belum menjelaskan secara rinci mengenai penugasan di luar struktur. Saat ini, penempatan anggota Polri di luar struktur biasanya dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:
- Penugasan langsung ( dropping )
- Permintaan dari instansi terkait
- Lelang jabatan ( open bidding ) terbatas
Namun, ia menegaskan bahwa Perkap sejatinya adalah aturan internal yang hanya berlaku untuk lingkungan Polri sendiri. "Perkap itu mengikat ke dalam (internal Polri), bukan keluar," ujarnya.
Prof. Muradi memberikan analogi sederhana, seperti peraturan rektor di universitas yang hanya berlaku bagi warga kampus, bukan sebagai dasar hukum yang mengikat pihak luar tanpa payung hukum yang lebih tinggi.
Ketimpangan Legalitas antara Polri dan TNI
Lebih lanjut, Prof. Muradi menyoroti ketimpangan legalitas antara Polri dan TNI dalam konteks jabatan sipil. Ia menyebutkan bahwa masyarakat sering membandingkan 17 jabatan yang diperbolehkan bagi Polri dengan jabatan di luar struktur bagi TNI.
Masalah utamanya, kata Muradi, terletak pada hierarki hukumnya. Jabatan sipil bagi anggota TNI diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang TNI, sementara bagi Polri, 17 jabatan tersebut hanya diatur dalam Perkap.
"Publik membandingkan, di TNI itu dalam jabatan sipil diatur setara Undang-Undang. Sementara Polisi, 17 jabatan yang diperbolehkan itu hanya setara Perkap. Jadi kalau mau dibandingkan, ini belum apple-to-apple," katanya.
Secara politik hukum, kondisi ini dinilai problematis karena dianggap mengambil porsi jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil atau pihak lain, tanpa landasan hukum yang setara dengan TNI.
"Kalau ditanya apakah ini mengikat keluar? Sebenarnya tidak, karena Perkap itu aturannya internal. Kecuali ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga, itu dimungkinkan. Tapi kalau ujug-ujug mengambil posisi, itu tidak boleh karena secara eksplisit di Undang-Undang belum diatur," katanya.
Solusi untuk Memperkuat Regulasi
Untuk mengatasi polemik ini, Prof. Muradi menyarankan agar aturan mengenai 17 jabatan di luar struktur Polri tersebut dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Langkah ini dinilai penting agar status penugasan anggota Polri di luar struktur menjadi terang secara hukum dan setara dengan regulasi yang dimiliki TNI.
"Nanti perkap ini akan baik jika diajukan masuk dalam RUU Polri. Supaya 'terang beneran', sama seperti teman-teman di TNI. Walaupun ada jabatan lain yang dikecualikan, setidaknya payung hukumnya jelas," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar