
Ringkasan Berita:
- Penyaluran bansos 2026 difokuskan pada desil 1–5, rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi paling rentan.
- Tiga program utama tetap dijalankan: PKH (kesehatan & pendidikan), BPNT (pangan), dan PIP (biaya pendidikan).
- Cek Mandiri: Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
nurulamin.proPemerintah Perketat Kriteria Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan kriteria yang lebih selektif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Langkah tersebut diambil guna memastikan program perlindungan sosial lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan terendah.
Transformasi kebijakan ini sebenarnya telah diinisiasi sejak pertengahan tahun 2025.
Prosesnya ditandai dengan upaya intensif Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pemutakhiran data.
Integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi ke dalam satu sistem terpadu, yakni DTSEN, bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi data yang lebih akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui DTSEN merupakan kebutuhan mendesak, yang awalnya difokuskan untuk mendukung penyaluran bantuan pada triwulan kedua tahun 2025 serta menjadi fondasi bagi program-program berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.
Klasifikasi Penerima Manfaat Berdasarkan DTSEN
Melalui sistem DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat ke dalam kelompok desil ekonomi berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Untuk tahun 2026, prioritas penyaluran bantuan difokuskan pada rumah tangga yang berada dalam kategori desil 1 hingga 5. Kelompok ini dinilai sebagai penduduk dengan kondisi sosial ekonomi yang paling rentan.
DTSEN dianggap sebagai acuan yang lebih komprehensif karena mencakup variabel data yang luas, meliputi tingkat pendapatan, kelayakan hunian, aksesibilitas pendidikan, hingga kepemilikan aset.
Dengan pendekatan berbasis data terpadu ini, pemerintah berkomitmen untuk:
- Meminimalisir risiko bantuan salah sasaran.
- Menghapus data penerima ganda (duplikasi bantuan).
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan penerima manfaat jika terjadi peningkatan status ekonomi pada rumah tangga terkait.
Proyeksi Program Bansos Tahun 2026
Pemerintah memproyeksikan tiga program bantuan utama tetap akan disalurkan pada tahun anggaran 2026 untuk menyokong kebutuhan dasar masyarakat prasejahtera, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Intervensi di sektor kesehatan dan pendidikan.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial, menyasar kesehatan dan pendidikan KPM. Rincian alokasinya:
Ibu hamil & anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
Lansia ≥60 tahun & penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun
Pendidikan: SD Rp 900.000/tahun, SMP Rp 1,5 juta/tahun, SMA Rp 2 juta/tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT juga akan dilanjutkan pada 2026. Setiap KPM menerima saldo elektronik Rp 200.000 per tahap, disalurkan melalui bank Himbara, dapat ditarik tunai atau dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok sesuai ketentuan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini fokus menekan angka putus sekolah. Besaran bantuan disesuaikan jenjang pendidikan: SD/SDLB Rp 450.000/tahun, SMP/SMPLB Rp 750.000/tahun, SMA/SMALB/Paket C Rp 1,8 juta/tahun.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri menggunakan KTP melalui layanan daring Kemensos. Langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP, dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Ketik nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, sistem menampilkan nama, usia, jenis bantuan, serta status pencairan. Bila muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti KTP belum tercatat sebagai penerima bansos.
Fokus Kebijakan Bantuan Sosial Tahun 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai adanya program tambahan baru, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kebijakan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026 tetap difokuskan pada tiga program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Implementasi program-program tersebut akan didukung oleh penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penetapan sasaran yang lebih akurat dan tajam.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah mempertegas komitmennya dalam memastikan bahwa seluruh bantuan sosial menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memperbarui data kependudukan serta informasi sosial ekonomi secara berkala.
Hal ini diperlukan agar data individu tetap relevan dan terintegrasi dengan baik di dalam sistem berbasis data yang berlaku. (*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar