Aturan Baru Kapolri Dianggap Melanggar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pemberontakan

Kritik terhadap Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil

Seorang advokat, Syamsul Jahidin, mengkritik kewenangan yang diberikan kepada Polri untuk menempatkan anggota polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi peran mereka dalam ranah sipil. Ia menilai bahwa putusan MK tersebut telah mengubah tatanan hukum di tingkat undang-undang, khususnya Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Syamsul menjelaskan bahwa Peraturan Polri yang baru ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki hierarki yang lebih rendah dibandingkan undang-undang. Menurutnya, peraturan ini bukanlah undang-undang, melainkan aturan internal Polri. Ia menyatakan bahwa jika Polri mengeluarkan peraturan seperti itu, maka mereka tidak lagi dianggap sebagai alat negara.

Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu, ujarnya saat dihubungi.

Menurut Syamsul, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK. Ia menilai bahwa langkah ini bisa disebut sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi atau undang-undang. Ia bahkan menyebutnya sebagai makar.

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa Polri tidak lagi berhak menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga. Namun, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 justru mengizinkan penempatan polisi di kementerian/lembaga tersebut, sehingga dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak... Ah... Gua bingung, katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa tugas dan fungsi pokok Polri yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Menurutnya, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.

Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang? tanyanya.

Selain itu, Syamsul menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (lex inferior). Ia pun bertanya apakah Peraturan Polri ini lebih tinggi dari undang-undang.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Dalam berita terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini mengatur bahwa anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 2 menegaskan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan di kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan