Aturan Baru Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM, Lawan Putusan MK?


Aturan Baru Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Institusi

Polri telah mengeluarkan peraturan baru terkait penugasan atau penempatan jabatan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian bernomor 10/2025 ini mengatur tentang 17 kementerian dan lembaga, serta badan atau komisi negara yang dapat ditempati oleh anggota kepolisian dalam penugasan luar struktur Polri.

Peraturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025. Isi dari Peraturan Kepolisian 10/2025 terdiri dari 21 pasal, dengan beberapa pasal yang menjelaskan kebolehan anggota Polri bertugas di luar institusi kepolisian.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri. Hal ini mencakup berbagai posisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian pada jabatan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 institusi di luar struktur kepolisian dapat dilakukan. Di antaranya adalah:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Jabatan yang Diperbolehkan

Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 institusi tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, aturan ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut harus terkait dengan peran dan fungsi kepolisian, serta memiliki dasar permintaan dari institusi yang bersangkutan.

Menurut Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) merupakan jabatan yang ada di instansi atau institusi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal ini berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Perubahan Aturan dari Mahkamah Konstitusi

Beberapa bulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di lembaga atau kementerian di luar struktur kepolisian. Jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan fungsi kepolisian, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan