
Sejarah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Pada 2 Januari 2026, Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum. Dua instrumen hukum yang menjadi fondasi sistem peradilan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi diberlakukan secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menggantikan produk hukum yang berasal dari masa kolonial.
Langkah ini diambil setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025 lalu. UU ini menjadi hukum formil yang mendukung penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Transformasi ini memiliki misi besar, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, serta modernisasi sistem hukum yang berakar pada Pancasila.
Kebebasan Berpendapat: Kritik Bukan Penghinaan
Salah satu poin penting dalam KUHP Nasional adalah penegasan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka. Aturan ini secara visioner membedakan antara kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
- Kritik: Dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Kritik harus bersifat membangun sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
- Penghinaan (Pasal 240): Tindakan yang bertujuan merendahkan, merusak nama baik, menista, atau memfitnah. Tindakan ini termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada aduan resmi dari pihak yang dirugikan.
Peringatan Bagi Warganet: Waspada Sebaran Hoaks
Masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menyebarkan postingan yang mengandung penghinaan atau fitnah dapat berujung pada sanksi pidana:
- Hukuman Penjara: Maksimal 3 tahun atau denda Kategori IV bagi penyebar konten penghinaan.
- Dampak Kerusuhan: Jika unggahan memicu kekacauan di masyarakat, pelaku terancam pidana hingga 4 tahun penjara.
- Kasus Fitnah (Pasal 434): Tuduhan yang tidak terbukti dapat diancam 3 tahun penjara, kecuali jika tuduhan tersebut dilakukan untuk kepentingan publik atau pembelaan diri.
Sistem Kategori Denda dalam KUHP Nasional
Berbeda dengan aturan lama, KUHP Nasional memperkenalkan sistem Kategori Denda. Sistem ini dirancang agar besaran denda tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan nilai mata uang di masa depan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Daftar Kategori Denda KUHP Nasional: * Kategori I: Rp1 Juta * Kategori II: Rp10 Juta * Kategori III: Rp50 Juta * Kategori IV: Rp200 Juta * Kategori V: Rp500 Juta * Kategori VI: Rp2 Miliar * Kategori VII: Rp5 Miliar * Kategori VIII: Rp50 Miliar
Harapan Masa Depan
Kehadiran KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi juga mentalitas penegakan hukum di Indonesia agar lebih berkeadilan dan tidak "tebang pilih". Perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama dengan tetap menjunjung tinggi norma hukum dan hak asasi manusia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar