
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa penyitaan aset dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Ketentuan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2025
Dalam Perma tersebut, MA memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan meskipun status tersangka belum ditetapkan. Pasal 11 ayat (1) dari Perma ini menyatakan:
"Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka."
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penegakan hukum. Selain itu, penyitaan dapat dilakukan tanpa memerlukan penetapan tersangka, sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Situasi Mendesak
Dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak, penyidik bahkan dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak terlebih dahulu. Namun, mereka wajib segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan. Hal ini bertujuan agar proses penyitaan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tujuan Penyitaan Aset
Selain untuk kepentingan pembuktian, Perma 3/2025 juga mengatur penyitaan aset guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Namun, untuk penyitaan yang bertujuan memulihkan kerugian negara, penyidik tetap diwajibkan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Pasal 12 ayat (2) menyatakan:
"Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka."
Pentingnya Penetapan Tersangka
Pengaturan ini menunjukkan bahwa penyitaan aset memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara. Meski penyitaan bisa dilakukan tanpa penetapan tersangka dalam beberapa situasi, khusus untuk pemulihan kerugian negara, proses penyidikan harus lebih ketat dan memastikan adanya dasar hukum yang jelas.
Kesimpulan
Perma Nomor 3 Tahun 2025 mencerminkan upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa harus menetapkan tersangka terlebih dahulu, MA berupaya meningkatkan efektivitas dan kecepatan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, dalam situasi yang membutuhkan pemulihan kerugian negara, prosedur tetap harus dijalankan dengan ketat dan sesuai dengan hukum acara pidana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar