
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet resmi masuk ke dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan, khususnya di era digital yang semakin berkembang pesat. Dalam PMK tersebut, PJP—baik bank maupun lembaga selain bank—dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Hal ini berarti data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PMK ini antara lain:
- Kategori Lembaga Simpanan: Penyedia jasa pembayaran yang mengelola uang elektronik atau mata uang digital bank sentral akan dianggap sebagai lembaga simpanan. Hal ini memberi wewenang kepada DJP untuk mengakses data transaksi yang relevan.
- Penyesuaian dengan CRS: Aturan ini sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.
- Akses Informasi Aset Kripto: Selain itu, DJP juga memiliki hak untuk memperoleh akses informasi keuangan, termasuk aset kripto yang difasilitasi oleh exchange atau penyedia jasa kripto pelapor berdasarkan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada transaksi tradisional, tetapi juga mengakui peran penting aset digital dalam sistem ekonomi nasional.
Berdasarkan pertimbangan beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada tahun 2027 untuk data tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk meningkatkan koordinasi antarnegara dalam hal pelaporan pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor digital akan lebih sadar akan kewajiban mereka dalam melaporkan transaksi keuangan. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memperkuat basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
Selain itu, PMK ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi DJP dalam mengakses informasi keuangan dari berbagai sumber, termasuk lembaga keuangan dan penyedia layanan digital. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam memantau aktivitas keuangan yang terjadi di berbagai sektor ekonomi.
Langkah ini juga menjadi indikasi bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam menghadapi tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi dan transformasi digital. Dengan regulasi yang tepat dan tegas, diharapkan sistem perpajakan dapat tetap relevan dan efektif di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar