
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah telah memperketat pengawasan pajak terhadap transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa penyedia jasa aset kripto atau exchange wajib melaporkan transaksi tertentu dengan nilai besar. Transaksi tersebut termasuk pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$ 50.000.
Dalam aturan tersebut, transaksi pembayaran ritel yang harus dilaporkan didefinisikan sebagai transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai di atas US$ 50.000. Kewajiban ini menjadi bagian dari implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan adalah transfer aset kripto relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi US$ 50.000," demikian bunyi Pasal 1 ayat 36, dikutip Minggu (4/1/2026).
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan penggunaan aset kripto. Dengan adanya peraturan baru ini, exchange kripto tidak hanya berfungsi sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai pihak pelapor data transaksi kepada otoritas pajak.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1).
PMK 108/2025 juga mengatur bahwa penyedia jasa aset kripto pelapor, baik berbentuk entitas maupun orang pribadi, wajib melakukan identifikasi pengguna, menyusun laporan transaksi kripto, serta menyampaikannya secara otomatis kepada DJP. Data tersebut selanjutnya dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain melalui skema pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI).
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan global. Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.
Tujuan dan Manfaat Aturan Baru
Aturan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Meningkatkan transparansi: Dengan memastikan bahwa semua transaksi kripto besar dilaporkan, pemerintah dapat lebih mudah memantau alur dana dan mencegah penghindaran pajak.
- Memperkuat kepatuhan pajak: Penyedia jasa aset kripto menjadi mitra penting dalam memastikan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai hukum.
- Mendorong kolaborasi internasional: Melalui AEOI, Indonesia dapat berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam pertukaran informasi pajak, sehingga memperkuat sistem perpajakan global.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Aset Kripto
Penyedia jasa aset kripto, baik yang berbentuk entitas maupun individu, memiliki tanggung jawab penting dalam penerapan PMK 108/2025. Beberapa hal yang harus mereka lakukan antara lain:
- Identifikasi pengguna: Setiap pengguna harus diidentifikasi secara lengkap agar transaksi dapat dilacak.
- Penyusunan laporan transaksi: Semua transaksi kripto yang melebihi batas tertentu harus dicatat dan dilaporkan.
- Pengiriman laporan secara otomatis: Laporan harus disampaikan langsung ke DJP tanpa perlu intervensi manual.
Dampak bagi Pengguna Aset Kripto
Aturan ini juga akan berdampak pada pengguna aset kripto. Mereka perlu memahami bahwa setiap transaksi besar akan direkam dan dilaporkan. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, terutama bagi pengguna yang sering melakukan transaksi kripto.
Selain itu, pengguna juga perlu memastikan bahwa data pribadi mereka tersimpan secara aman dan tidak disalahgunakan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu membangun kepercayaan antara pengguna, penyedia jasa, dan pemerintah.
Langkah Berikutnya
Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan PMK 108/2025 dan memberikan panduan tambahan jika diperlukan. Selain itu, kerja sama dengan lembaga internasional seperti OECD akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa sistem pajak kripto tetap efektif dan transparan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan aset kripto dapat lebih terarah dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar