Aturan Polisi Boleh Jabat 17 Jabatan Sipil, Mahfud MD: Langgar UU

Penjelasan Profesor Hukum Tata Negara Mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Seorang profesor hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diisi oleh anggota Polri. Meskipun tidak secara resmi menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menyatakan bahwa ia menanggapi isu ini sebagai seorang peminat dan pembelajar ilmu hukum.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal Mahfud MD Official di YouTube pada hari Sabtu (13/12), Mahfud menjelaskan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang. Ia menyoroti Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika telah meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Mahfud juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025, yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Selain itu, ia menunjukkan bahwa Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 ayat 3.

Menurut Mahfud, pasal tersebut menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil tingkat pusat dapat diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan aturan dalam UU TNI dan UU Polri. Ia menjelaskan bahwa UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diisi oleh TNI, dan jika diperluas menjadi 16, maka TNI dapat masuk ke jabatan sipil.

Namun, lanjutnya, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh Polri. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa ketentuan Perpol tersebut, jika memang diperlukan, harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya diatur melalui perkap.

Tanggapan Terhadap Klaim bahwa Polri Sudah Sipil

Mahfud juga merespons klaim yang menyebutkan bahwa Polri sudah sipil. Menurutnya, aturan tersebut memang benar, namun ada batasan dalam hal penggunaan jabatan sipil. Ia menjelaskan bahwa sipil tidak boleh masuk ke jabatan sipil jika berkaitan dengan tugas dan profesi mereka.

Contoh yang ia berikan adalah seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai Jaksa dan sebaliknya. Dengan demikian, Mahfud menilai bahwa aturan seperti ini perlu diproporsionalkan agar legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta keluarnya Perpol yang telah dibuat oleh Kapolri.

Latar Belakang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Daftar instansi yang dimaksud antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan