
Pembaruan Formula UMP 2026 yang Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa peraturan terkait Upah Minim Provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas dan siap diumumkan kepada publik. Perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan formula yang sama seperti sebelumnya, hanya saja terdapat perubahan pada indeks yang digunakan untuk menentukan besaran upah.
“UMP sudah selesai, formula-nya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Minggu 7 Desember 2025. Meski formula UMP 2026 telah final, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan UMP di tiap provinsi. Hal ini disebabkan karena proses sosialisasi internal masih berjalan sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Airlangga menekankan bahwa perubahan indeks tetap mengacu pada indikator ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan kriteria International Labour Organization (ILO). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan penetapan UMP 2026 tengah digodok melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Dia memastikan bahwa pengumuman final UMP 2026 akan disampaikan sebelum 31 Desember 2025.
Menurut dia, UMP 2026 tidak lagi ditetapkan sebagai angka tunggal secara nasional. Artinya, setiap provinsi maupun wilayah dapat menetapkan besaran upah minimum berbeda, sesuai dengan kondisi ekonomi dan KHL setempat. “Karena formula dan regulasinya perlu disesuaikan, pengumuman final UMP 2026 sempat ditunda. Sampai saat ini, angka resmi memang belum ada,” kata Yassierli.
Penyesuaian ini dianggap penting mengingat setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi, biaya hidup, dan produktivitas yang berbeda. Misalnya, biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah pedalaman. Jika menggunakan satu angka nasional, penghasilan pekerja di kota besar bisa tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Regulasi sebelumnya, PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, menetapkan formula perhitungan UMP dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Dia menekankan bahwa aturan tersebut akan diperbarui melalui PP baru.
“Amatan dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” katanya.
Peran Pemerintah dalam Mendukung Kesejahteraan Pekerja
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai bahwa kenaikan UMP saja tidak cukup untuk memastikan pekerja bisa hidup layak. Dia menekankan peran pemerintah dalam meringankan beban pekerja melalui kebijakan pendukung seperti perpajakan, pembangunan infrastruktur, dan bantuan sosial.
“Tidak semua beban itu harus dilemparkan kepada pengusaha. Bisa juga untuk mengurangi itu diperbaiki infrastruktur yang membuat transportasi dan biaya hidup lebih murah,” ujar Bob. Dia menambahkan bahwa pemerintah juga bisa memberikan relaksasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bantuan sosial (bansos). Apindo juga mendorong penerapan skema bipartit dalam penentuan UMP.
Melalui mekanisme ini, manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dapat berunding langsung untuk menyesuaikan upah sesuai kondisi internal perusahaan dan kebutuhan pekerja. Bob menekankan pentingnya penyesuaian koefisien alpha. Untuk wilayah dengan upah minimum yang sudah di atas KHL, alpha ideal berada di kisaran 0,1–0,3. Sementara bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, alpha diusulkan 0,3–0,5.
Menurut Bob, penentuan UMP semata tidak cukup jika tidak didukung kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja. Tantangan bagi perusahaan, seperti tingginya incremental capital output ratio (ICOR) yang berada di atas 6% dan suku bunga tinggi, membuat pengusaha menuntut peran aktif pemerintah.
“Pemerintah juga berperan untuk memberi kesejahteraan kepada pekerja. Jadi, jangan semua beban diserahkan kepada pengusaha yang sudah memikul beban demikian beratnya,” kata Bob.
Perspektif Serikat Buruh dan Tantangan Ke depan
Dia menyebutkan bahwa kesejahteraan pekerja seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan perusahaan, bukan hanya melalui kenaikan upah minimum. Dengan regulasi baru ini, UMP 2026 diharapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak tiap wilayah secara lebih adil. Pemerintah dan pengusaha sepakat bahwa penyesuaian upah minimum harus berjalan seimbang, memastikan pekerja mendapatkan penghasilan cukup tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa kelanjutan rencana demonstrasi menjelang pengumuman UMP. Hingga saat ini, aksi demonstrasi tersebut belum akan dijalankan dan masih menunggu rencana pemerintah melakukan pengumuman UMP 2026.
"Belum ada rencana aksi, kecuali Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar