PR JATENG - Kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tren menggembirakan di awal tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 1–3 Januari 2025, yang hanya mencatat 39 SPT Tahunan.
Peningkatan drastis tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan digital Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Wajib Pajak di awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, dikutip dari keterangan resmi DJP.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak sekadar soal angka.
“Ini bukan hanya statistik. Di baliknya ada perubahan sikap dan semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, berikut rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode awal Januari:
Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025):
Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT
Badan (IDR): 23 SPT
Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026):
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT
Badan (USD): 3 SPT
Badan (IDR): 574 SPT
Total: 8.160 SPT
Lonjakan pelaporan terjadi di seluruh kategori Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi Coretax Terus Bertambah
Selain pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Rinciannya:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
Wajib Pajak Badan: 817.228
Instansi Pemerintah: 88.409
PMSE: 221
Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax.
“Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Rosmauli.
DJP Permudah Akses dan Layanan Bantuan
DJP memastikan kemudahan aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan.
“Pelaporan lebih awal memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak dan membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar