
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Korupsi di Lingkungan Pemerintahan
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kasus dugaan penggelapan retribusi wisata yang menyeret dua pejabat di Kota Sukabumi.
Ayep mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.
“Saya tidak akan berkomentar banyak, karena kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah TCN, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporapar) yang kemudian dipindahkan menjadi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi. Seorang tersangka lainnya ialah SS, tenaga kerja sukarela (TKS) di Disporapar.
Untuk menghindari kekosongan jabatan dan menjaga kelancaran layanan administrasi kependudukan, Ayep menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil. Langkah ini, menurutnya, penting agar pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah Kota Sukabumi juga melakukan evaluasi internal untuk memperkuat transparansi, sistem pengawasan, dan tata kelola retribusi daerah. Ayep menegaskan bahwa pembenahan birokrasi menjadi prioritas guna memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Evaluasi Internal dan Penguatan Sistem Pengawasan
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Sukabumi melakukan evaluasi internal terhadap berbagai aspek operasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses administratif berjalan secara transparan dan akuntabel.
Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dana retribusi daerah.
- Penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat.
- Pelatihan dan sosialisasi tentang etika dan integritas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ayep menekankan bahwa pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus didasarkan pada prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas.
Penyidikan Kasus Korupsi Berlanjut
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 466,5 juta. Sebagian dana disebut digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan dinas, namun rinciannya masih didalami.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan kedua tersangka atas dugaan penggelapan retribusi dua objek wisata: Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, untuk periode 2023–2024.
Tindakan Preventif untuk Mencegah Korupsi
Selain menangani kasus yang sedang berlangsung, Pemerintah Kota Sukabumi juga mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:
- Penerapan sistem digitalisasi administrasi kependudukan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
- Penguatan koordinasi antara instansi pemerintah dan lembaga anti-korupsi.
Ayep menyatakan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar