Bahaya Otak Tumpul, Negara Hadir dengan PP Tunas

Pengaruh Teknologi Informasi pada Anak-anak

Di tengah perkembangan pesat teknologi informasi, penggunaan gawai dan akses ke media sosial menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berbagai informasi muncul dalam hitungan detik, namun tidak semua informasi tersebut bermanfaat, benar, atau masuk akal. Sayangnya, fenomena ini juga mengancam anak-anak, yang semakin lama terpapar konten digital berlebihan.

Berdasarkan kajian UNICEF, rata-rata anak-anak Indonesia menggunakan internet selama 5,4 jam per hari. Dengan durasi layar yang cukup panjang, dampak negatif mulai muncul, salah satunya adalah fenomena brain rot (kerusakan otak akibat paparan konten digital). Penelitian menunjukkan bahwa brain rot berkorelasi signifikan dengan penurunan motivasi belajar di kalangan siswa.

Fitri, seorang orangtua, merasakan langsung dampak dari paparan teknologi ini. Prestasi anaknya menurun akibat terlalu sering menatap layar gawai. Bahkan, ia kesulitan menyuruh anaknya tidur karena terlalu asyik bermain gim.

"Kalau mau menyalahkan situasi, mungkin akibat pandemi ya anak saya jadi kurang bisa mengontrol screen time-nya. Saya juga salah karena membiarkan dia terlalu asyik dengan gawainya. Alhasil, nilai rapornya sempat turun," kata Fitri.

Kecemasan Fitri bertambah karena adanya bahaya dari paparan teknologi digital, seperti konten pornografi, kekerasan, dan judi daring.

Perubahan Pola Belajar Akibat Digital

Psikolog IPB University Nur Islamiah M. Psi., PhD menjelaskan bahwa penurunan motivasi belajar siswa disebabkan oleh perubahan pola belajar akibat paparan konten digital yang instan. Siswa yang terbiasa dengan konsumsi informasi instan cenderung kehilangan minat dalam tugas akademik yang membutuhkan usaha lebih, seperti membaca materi panjang atau memecahkan soal yang kompleks.

"Para siswa lebih memilih aktivitas yang memberikan kepuasan instan dibandingkan proses belajar yang memerlukan ketekunan. Akibatnya, motivasi intrinsik untuk belajar menurun, karena mereka merasa lebih sulit dalam mengikuti proses pembelajaran yang lebih lama dan mendalam," tutur Mia --sapaan Nur Islamiah--.

Mia menjelaskan, kelelahan mental akibat overstimulasi digital membuat siswa kurang termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Ketika otak terus-menerus menerima rangsangan dari media sosial atau konten hiburan, aktivitas belajar yang lebih statis terasa membosankan dan kurang menarik.

Hal tersebut diperparah dengan berkurangnya kemampuan reflektif. Siswa menjadi kurang mampu memahami tujuan jangka panjang dari belajar dan lebih fokus pada kepuasan jangka pendek.

"Jika tidak diatasi, kondisi ini dapat berujung pada rendahnya keterlibatan dalam proses belajar, kesulitan dalam memahami materi, penurunan prestasi, dan peningkatan stres. Selain itu, ada pula kecemasan terkait tugas akademik," ungkap Mia.

Tindakan Orangtua dan Regulasi Pemerintah

Pernyataan Mia diamini Fitri. Ia mulai mengurangi durasi screen time putranya yang berusia 13 tahun. Dia juga mencari tahu apakah ada regulasi dari pemerintah agar anak-anak dan remaja bisa lebih aman mengakses internet, khususnya media sosial.

Menurut Fitri, jika pemerintah turut aktif, maka akan turut menjaga anak-anak serta remaja Indonesia.

"Saya senang karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Sebagai warga negara, minimal saya tahu, negara hadir untuk melindungi dari hal-hal negatif di dunia digital," ungkap Fitri.

PP TUNAS: Langkah Kebijakan untuk Melindungi Anak

Kehadiran PP TUNAS yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Akan tetapi, justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak. Hal tersebut menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. Selain itu, 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi daring.

PP TUNAS menegaskan bahwa itu adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, gim daring, situs web, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan