Penertiban Izin Tambang dan Kebijakan Baru untuk Koperasi dan UMKM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Minerba dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Bahlil menyampaikan hal ini dalam arahannya di Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara. Ia menekankan dua pilar utama perbaikan tata kelola tambang, yaitu penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.
Menurut Bahlil, banyak izin tambang yang dicabut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil tambang. Hal ini menunjukkan ketimpangan yang terjadi dalam distribusi manfaat dari sektor pertambangan.
Keseimbangan antara Ekonomi dan Lingkungan
Selain penertiban administratif, Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis. Ia menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam jangan sampai mengorbankan alam secara membabi buta.
"Kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," ujarnya. Bahlil juga menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha.
Namun, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis.
Perbaikan Tata Kelola untuk Keadilan Sosial
Di sisi lain, perbaikan tata kelola ini juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah. Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit seringkali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi.
Dia menilai, kondisi inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam. "Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun, keadilan sosial akan sulit kita wujudkan," kata Bahlil.
Sebagai mantan pengusaha daerah, Bahlil merasakan betapa sulitnya berjuang di Jakarta, diputar-putar, diminta syarat A, syarat B, syarat C. Ia berharap perubahan ini dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pengusaha lokal.
Izin Tambang untuk Koperasi dan UMKM
Demi perbaikan tata kelola pertambangan, Bahlil melaporkan bahwa pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri. Regulasi baru ini memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.
Bahlil menekankan bahwa kebijakan afirmatif ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada daerah. Meskipun menuai pro dan kontra, ia meyakini langkah ini adalah jalan terbaik untuk merawat nasionalisme dan keadilan ekonomi.
"Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak/Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah," imbuh Bahlil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar