
Golkar Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan oleh DPRD
Gelombang perdebatan politik kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan gagasan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh warga, melainkan dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ide ini disampaikannya dalam acara puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pimpinan lembaga negara dan partai politik lainnya.
Menurut Bahlil, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hal baru dalam internal Golkar. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme ini sudah dilakukan jauh sebelum pernyataan terbaru ini mencuat ke publik. Ia menyebut bahwa satu tahun lalu, pihaknya telah menyampaikan bahwa sebaiknya Pilkada dilakukan lewat DPRD saja. Meski ada pro dan kontra, menurutnya model ini dinilai lebih efektif dan tidak menyulitkan.
Bahlil mengklaim bahwa Pilkada langsung sering memunculkan persoalan besar, mulai dari tingginya biaya politik hingga dinamika politik lokal yang semakin sulit dikelola. Sejalan dengan itu, ia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada akan mulai digarap tahun depan. Ia menekankan bahwa proses penyusunan aturan harus dilakukan secara matang dan melibatkan banyak pihak agar tak memicu sengketa hukum di kemudian hari, terutama di Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan Pakar Politik terhadap Rencana Pilkada Dikembalikan ke DPRD
Pernyataan Bahlil langsung menuai respons kritis dari sejumlah pengamat politik, salah satunya Arifki Chaniago. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu menyebut bahwa gagasan mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD merupakan kemunduran bagi demokrasi lokal yang selama dua dekade terakhir dibangun lewat mekanisme pemilihan langsung. Ia tidak menampik bahwa Pilkada langsung masih memiliki kelemahan, tetapi menurutnya, solusi yang diusulkan Bahlil justru menambah masalah baru.
“Itu bukan perbaikan, tapi hanya memindahkan persoalan dari ruang terbuka ke ruang elite. Publik akan melihatnya sebagai pengurangan hak dasar dalam demokrasi,” tegas Arifki. Ia juga menyoroti alasan efisiensi biaya yang sering menjadi argumen politikus. Menurutnya, wacana itu lebih banyak beredar di lingkup elite ketimbang menjadi aspirasi warga di daerah.
"Masalah yang disuarakan masyarakat bukan soal mahalnya pemilu, tetapi buruknya tata kelola kampanye, penegakan hukum yang lemah, dan minimnya pendidikan politik," jelasnya. Ia bahkan memberikan analogi tajam soal pernyataan Bahlil ini. “Kalau vas bunga jatuh karena raknya goyang, yang harus diperbaiki itu raknya, bukan menyembunyikan bunganya ke gudang. Begitu juga dengan demokrasi kita.”
Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa mekanisme Pilkada oleh DPRD rawan dengan praktik transaksional karena keputusan ditentukan oleh segelintir politisi, bukan lagi oleh jutaan pemilih. Menurut Arifki, kondisi itu membuat kepala daerah lebih fokus mengamankan dukungan elite ketimbang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kita sudah pernah hidup dalam sistem semacam itu, dan tidak ada alasan untuk kembali merayakannya,” katanya. Dari segi komunikasi politik, Arifki menilai wacana ini justru kontraproduktif dengan situasi kepercayaan publik terhadap lembaga politik yang saat ini cenderung menurun. Ketika warga menuntut keterbukaan dan partisipasi yang lebih besar, munculnya gagasan yang membawa proses politik kembali ke ruang tertutup DPRD hanya memperlebar jarak antara rakyat dan elite.
“Narasi ini tidak sesuai dengan arus opini publik,” ungkapnya lagi. Ia bahkan menyebut bahwa gagasan tersebut tampak seperti manuver politik menjelang pembahasan UU Pemilu tahun 2026. Menurutnya, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, publik tidak lagi bisa melahirkan pemimpin daerah yang kemudian naik ke panggung nasional seperti Joko Widodo, Tri Rismaharini, Basuki Tjahaja Purnama, atau Anies Baswedan.
“Dengan bola wacana sudah dilempar, kita tinggal menunggu bagaimana respons partai lain dan masyarakat. Besar kemungkinan wacana ini menguap jika tekanan publik kuat,” ujarnya. Arifki menegaskan bahwa penguatan demokrasi lokal tidak memerlukan langkah mundur, melainkan penyempurnaan regulasi, peningkatan pengawasan, transparansi biaya politik, serta pendidikan politik yang lebih komprehensif.
“Kita memperbaiki mesin, bukan mengganti penumpangnya,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar