Bangun Data Penduduk Akurat, Pemkab Badung Beri Penghargaan Pelaporan Akta Kematian


berita
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengambil langkah progresif untuk memperkuat tata kelola data kependudukan melalui peluncuran program perdana Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian.

Program ini merupakan implementasi visi dan misi Sapta Kriya Adicipta sekaligus mendukung kebijakan nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peluncuran program dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).

Almarhumah dilaporkan oleh keluarga dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia. Atas ketepatan pelaporan tersebut, suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif senilai Rp 10 juta yang ditransfer langsung ke rekening Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bali, sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 9 Tahun 2025.

Bangun budaya sadar administrasi

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa program ini tidak semata menghadirkan insentif finansial, tetapi menjadi strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi di masyarakat.

Ia menilai ketertiban administrasi berpengaruh langsung pada validitas data kependudukan yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif, ujar Adi dalam rilis pers yang diterima berita, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, inovasi ini sekaligus menjadi pendekapan baru yang menggantikan mekanisme santunan kematian model lama, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Skema penghargaan berbasis ketepatan waktu pelaporan dinilai lebih relevan untuk mendorong kesadaran warga melaporkan peristiwa kependudukan secara akurat dan tepat waktu.

Skema penghargaan berbasis ketepatan pelaporan

Adi menjelaskan, besaran penghargaan ditentukan berdasarkan kecepatan pelaporan akta kematian, yakni:

  • Pelaporan 17 hari: Rp 10 juta
  • Pelaporan 815 hari: Rp 7,5 juta
  • Pelaporan 1630 hari kerja: Rp 5 juta

Seluruh insentif disalurkan non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana. Mekanisme ini mengedepankan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Untuk mengikuti program tersebut, warga Badung harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), serta rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

Dorong partisipasi dan persebaran informasi

Dalam kesempatan itu, Adi juga mengajak masyarakat, pemerintah desa, dan media lokal untuk menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar jangkauannya merata di seluruh wilayah Badung.

Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data kita akurat, maka kebijakan pun akan lebih tepat sasaran. Ini langkah awal membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas, ujarnya.

Sebagai informasi, acara peluncuran program tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) AA Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D Ngurah Bayudhewa, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kuta, jajaran Tripika Kuta, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Banjar Pelasa I Made Budiarta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan