Bank Banten tingkatkan pengelolaan kredit menghadapi kasus kredit fiktif BPD


aiotrade.CO.ID-JAKARTA.
Kasus kredit fiktif kembali menarik perhatian publik terhadap industri perbankan daerah, terutama setelah beberapa bank pembangunan daerah seperti Bank Kaltimtara dan Bank Jatim menjadi sorotan. Hal ini memicu pertanyaan mengenai tata kelola dan pengendalian risiko yang diterapkan di sektor perbankan tersebut.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten menegaskan bahwa pihaknya telah memperkuat prinsip kehati-hatian dan membangun sistem pengendalian risiko yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik serupa. Direktur Bisnis Bank Banten, Bambang Widyatmoko, menyampaikan bahwa perseroan memastikan proses pemberian kredit dilakukan secara prudent dan berbasis risiko.

Bambang menjelaskan bahwa model bisnis Bank Banten memiliki struktur yang relatif terukur. Misalnya, dalam kredit ASN, sumber pembayaran berasal langsung dari gaji yang dikelola oleh Bank Banten. Dengan demikian, data debitur, kemampuan bayar, dan alur pendapatan bisa divalidasi secara jelas.

“Dengan struktur seperti itu, risiko kredit fiktif dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.

Untuk kredit produktif, terutama Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) dengan pembayaran yang bersumber dari APBD, Bank Banten menerapkan struktur pengendalian berlapis. Selain verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada perangkat daerah, perseroan juga menerapkan mekanisme dual control dalam proses persetujuan kredit.

“Keputusan kredit tidak hanya berasal dari analisis unit bisnis, tetapi juga harus melalui credit review di kantor pusat. Tidak ada satu pihak yang memegang kewenangan penuh,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, setiap proposal kredit tidak hanya dilihat dari potensi laba, tetapi juga diuji kelayakan risikonya, sumber pembayaran, dan keabsahan kontrak. Meskipun begitu, Bank Banten tetap menjaga SLA agar pelayanan kepada nasabah tetap cepat dan akuntabel.

Bambang menegaskan bahwa manajemen risiko di Bank Banten berjalan secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga monitoring pasca kredit. Beberapa langkah pengawasan yang diterapkan antara lain:

  • Penguatan KYC dan verifikasi data, yakni setiap calon debitur divalidasi datanya secara ketat. Untuk ASN dicocokkan dengan data payroll, sedangkan kontraktor diverifikasi dokumen kontrak, SPK, hingga konfirmasi langsung ke OPD terkait.
  • Struktur persetujuan berbasis dual control, kredit produktif harus melewati dua tahap penilaian agar keputusan tidak berada di satu tangan, sehingga potensi moral hazard bisa ditekan.
  • Penerapan four eyes principle. Fungsi pemasaran, analisis, persetujuan, dan monitoring dipisahkan untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
  • Review risiko independen, yakni unit manajemen risiko menilai profil risiko setiap produk untuk memastikan sesuai dengan parameter yang ditetapkan bank.
  • Monitoring pasca kredit yang ketat.

Selain itu, Bank Banten juga melakukan penerapan early warning system manual dan berbasis data. Portofolio yang selektif dan terukur dengan fokus pada segmen risiko rendah seperti ASN dan kredit berbasis APBD membantu memperkuat mitigasi risiko kredit fiktif. Penguatan kompetensi SDM juga menjadi prioritas.

Beberapa waktu lalu, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimara.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan bahwa pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan