
Ringkasan Berita:1. Pemerintah melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026 untuk membantu keluarga kurang mampu di sektor pendidikan, kesehatan, lansia, dan disabilitas.2. Pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan nominal bantuan berbeda sesuai komponen keluarga.3. PKH 2026 kembali disalurkan sebagai bagian dari perlindungan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
nurulamin.proPemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera.
Program ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan bantuan yang difokuskan pada pendidikan, kesehatan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Memasuki 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah pembaruan terkait jadwal pencairan, besaran bantuan, dan cara mengecek status PKH secara daring. Masyarakat diimbau memahami ketentuan ini agar bantuan dapat diterima sesuai aturan.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan tujuan mendorong pemenuhan kewajiban di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui program ini, pemerintah berharap kualitas hidup keluarga penerima dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.
Penyaluran PKH 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun guna menjaga kesinambungan bantuan. Tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret, tahap kedua April sampai Juni, tahap ketiga Juli hingga September, dan tahap keempat Oktober sampai Desember.
Waktu pencairan dapat berbeda di tiap daerah menyesuaikan kesiapan administrasi dan proses penyaluran setempat.
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun, siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun.
Cara Cek Status PKH dan Bansos 2026 Secara Online
Pemerintah menyediakan layanan resmi agar masyarakat dapat mengecek status PKH dengan mudah dan cepat. Masyarakat bisa memanfaatkan website resmi dan aplikasi yang disediakan.
1. Cek PKH Melalui Website Resmi
Langkah-langkah cek bansos PKH melalui website:
Buka browser di ponsel atau komputer.
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul.
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan PKH dan jenis bantuan sosial yang diterima.
2. Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah cek PKH melalui aplikasi:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun jika belum memiliki akun.
Isi data diri sesuai KTP dan unggah foto e-KTP serta selfie.
Aktifkan akun melalui email.
Login ke aplikasi.
Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status bantuan.
Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp2,4 juta per tahun. Bantuan tersebut dicairkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status PKH secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan serta jenis bantuan yang diterima. Aplikasi juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Agar bantuan PKH tetap tersalurkan, penerima diharapkan memastikan data kependudukan sesuai KTP, memenuhi kewajiban PKH di bidang pendidikan dan kesehatan, serta rutin memantau status bansos. Jika menemui kendala, masyarakat disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial.
Dengan berlanjutnya PKH 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan bantuan sosial bagi keluarga yang membutuhkan.
Jadwal yang jelas, nominal bantuan terstruktur, dan sistem pengecekan online diharapkan membantu masyarakat memantau bantuan secara mandiri, transparan, dan tepat sasaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar