
PR SURABAYA - Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan komitmennya dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Berbagai program bantuan sosial (bansos) utama akan tetap dilanjutkan, memberikan kepastian dan bantuan berkelanjutan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi Anda yang selama ini menerima atau ingin mengetahui kelayakan, artikel ini merangkum secara lengkap 8 jenis bansos yang masih berjalan, beserta kuota, besaran, dan kriteria penerimanya, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan Terarah Berdasarkan Komponen
PKH adalah program bansos kondisional yang terus menjadi andalan. Di tahun 2026, kuota penerima tetap dijaga pada 10 juta KPM yang tersebar di seluruh Indonesia.
-
Kriteria Penerima: Diutamakan bagi keluarga yang datanya berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) pada Desil 1 hingga 4 (kelompok paling rentan).
-
Besaran Bantuan: Tidak sama untuk setiap penerima. Nilainya bergantung pada komponen keluarga yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil/nifas, anak usia sekolah, lansia, atau disabilitas. Semakin banyak komponen yang terpenuhi, total bantuan akan semakin besar.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan Pangan Pokok yang Stabil
BPNT atau Sembako memberikan bantuan pangan secara rutin melalui mekanisme non-tunai.
-
Kriteria Penerima: Diperuntukkan bagi 18,3 juta KPM yang datanya ada di DTKS pada rentang Desil 1 hingga 5.
-
Besaran Bantuan: Rp200.000 per bulan per keluarga. Bantuan biasanya dicairkan setiap 2 atau 3 bulan sekali, sehingga nominal yang diterima sekaligus adalah Rp400.000 (2 bulan) atau Rp600.000 (3 bulan).
3. Program Indonesia Pintar (PIP): Membuka Akses Pendidikan dari TK hingga Kuliah
PIP diperluas untuk menjangkau lebih banyak jenjang pendidikan, membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah.
-
Kriteria Penerima: Anak dari keluarga penerima PKH/BPNT atau keluarga miskin/rentan yang terdata di DTKS.
-
Besaran dan Jenjang (2026):
-
PIP TK/PAUD: Rp400.000 per tahun. (Kuota diperluas di 2026)
-
PIP SD/SMP/SMA/SMK: Besaran bervariasi sesuai jenjang.
-
PIP Kuliah: Untuk mahasiswa.
-
-
Cara Daftar: Segera laporkan ke pihak sekolah (guru kelas atau operator) di awal tahun ajaran untuk diusulkan.
4. PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Perlindungan Kesehatan Gratis
Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bentuk bansos yang sangat krusial. Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi penerimanya.
-
Kriteria Penerima: Masyarakat dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan pemerintah.
-
Manfaat: Pemegang kartu dapat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS tanpa membayar iuran bulanan. Pastikan kartu aktif dan terdaftar di faskes yang benar.
5. Bantuan Sosial Beras 10 Kg
Program bantuan pangan fisik berupa beras ini juga akan berlanjut.
-
Kriteria Penerima: Umumnya menyasar keluarga miskin/rentan, namun mekanisme penyaluran dan kuota detail untuk 2026 biasanya diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
6. Bantuan Atensi: Untuk Kelompok Rentan Khusus
Bantuan ini menyasar kelompok spesifik dengan kebutuhan khusus.
-
Jenis: Bantuan untuk Disabilitas (alat bantu, kursi roda), Lansia (bantuan perawatan), dan Anak Yatim/Piatu (bantuan tunai).
-
Mekanisme: Penyaluran biasanya melalui Dinas Sosial setempat dengan verifikasi dan usulan dari tingkat kelurahan/desa.
7. Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA): Bantuan Pemberdayaan
PENA adalah program lanjutan (graduation), bukan bantuan tunai reguler. Program ini untuk memberdayakan KPM yang telah lama menerima PKH/BPNT (biasanya >5 tahun) agar mandiri secara ekonomi.
-
Bentuk Bantuan: Pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, dan bantuan modal usaha.
-
Tujuan: Mengurangi ketergantungan pada bansos tunai dan menciptakan kemandirian.
8. Subsidi Energi dan Non-Energi
Pemerintah juga melanjutkan program subsidi untuk meringankan beban hidup.
-
Subsidi Energi: BBM, listrik (diskon token), dan LPG 3kg. Mekanisme detail (kuota, harga) menunggu keputusan resmi pemerintah.
-
Subsidi BPJS Kesehatan Non-PBI: Potongan atau subsidi iuran bagi warga yang membayar mandiri tetapi memenuhi kriteria tertentu.
Catatan: Bansos yang Bersifat Kondisional dan Tambahan
Perlu diingat bahwa bantuan seperti BLT Sembako/BLTS Kesra (Rp900.000) dan Penebalan BPNT/Beras yang sempat muncul di 2025 bersifat kondisional dan temporer. Bantuan semacam itu bisa muncul di 2026 dengan nama dan bentuk berbeda, menyesuaikan kondisi anggaran dan kebutuhan.
Kunci menerima bansos adalah kevalidan data di sistem DTKS. Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, segera verifikasi data ke operator DTKS/Pendamping Sosial di kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat. Selalu pantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau kanal pemerintah daerah untuk mekanisme terbaru. Dengan memahami program yang berlanjut, diharapkan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban masyarakat. ***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar