
berita
, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan kejelasan terkait batasan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif.
"Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian," kata Lallo kepada awak media, Jumat (12/12).
Legislator fraksi NasDem itu juga menyebut Perkap Nomor 10 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri di luar organisasi induk.
"Melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar Institusi kepolisian," ujar Lallo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 berkaitan penempatan anggota polisi di luar organisasi induk.
Perkap menyatakan ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri aktif di luar organisasi induk, yakni:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Lallo menuturkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sebenarnya menjadi jawaban dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sebab, kata dia, spirit dan filosofi pembentukan Perkap Nomor 10 sejalan dengan alasan hukum putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perkap ini sebagai bentuk penterjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar