
Pemulangan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja Diberi Apresiasi
Pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, yang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan tersebut.
Dari sembilan korban tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Mereka menjadi salah satu contoh keberhasilan kerja sama lintas instansi dalam menangani kasus perdagangan orang.
Bupati Dian menyampaikan apresiasinya saat menghadiri konferensi pers pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Kamboja yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam. Ia hadir didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Kabareskrim Polri, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras untuk memulangkan para korban.
Menurutnya, kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini patut diapresiasi karena dinilai cepat, tanggap, dan profesional. Ia menyebut pemulangan para korban berlangsung di luar perkiraan dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Bupati Dian juga menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya. Ia menyampaikan rasa syukur atas kembalinya sembilan saudara kita ke Tanah Air dalam keadaan selamat. Hal ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang.
Proses Pemulangan yang Cepat dan Profesional
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai proses pemulangan ini sebagai salah satu yang tercepat dan menjadi contoh konkret keberpihakan negara kepada rakyat. Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja guna memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial. Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan biaya keberangkatan ditanggung sepenuhnya. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan online. Para korban juga dilaporkan mengalami tekanan serta kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sembilan korban terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat termasuk Kuningan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan.
Polri memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Menangani Kasus TPPO
Proses pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja tidak hanya berhasil karena kerja sama internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait. Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI turut berkontribusi dalam memastikan keberhasilan proses pemulangan. Selain itu, partisipasi aktif dari keluarga korban dan masyarakat setempat juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para korban.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat juga diperlukan agar tidak ada lagi korban baru dari tindakan perdagangan orang. Edukasi ini bisa dilakukan melalui program-program pemerintah dan organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu migrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pihak-pihak terkait untuk terus meningkatkan kerja sama dan memperkuat sistem perlindungan bagi warga negara yang bekerja di luar negeri. Dengan begitu, kejahatan seperti TPPO dapat diminimalkan dan masyarakat dapat merasa aman dalam menjalani kehidupan mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar