Bareskrim Selidiki Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online Global

Bareskrim Selidiki Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online Global

Penelusuran Aliran Dana dan Aset Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

Penyidik Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana hingga aset dari 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional yang telah diungkap. Penelusuran ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan sejauh mana aliran dana tersebut, serta ke mana saja arahnya. "Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," ujarnya dalam keterangannya.

Situs Judi Online yang Diungkap

Dalam kasus ini, ada empat situs judi online yang berhasil diungkap oleh jajaran Bareskrim Polri. Situs-situs tersebut sudah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir dengan omzet yang sangat besar. "Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira.

Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan judi online ini. "Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Blokir Ratusan Rekening Bank

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank. Rekening tersebut disita dari 20 tersangka dengan inisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, MDCA, dan MRZ. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau pemodal mesin situs judi online. Mereka mengelola empat situs judi online yaitu T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

Barang Bukti yang Disita

Selain memblokir rekening, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan