Baru Dilarang MK, Kapolri Izinkan Anggota Jabat Posisi Sipil: Dikecam

Penolakan Terhadap Peraturan Polri yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Syamsul Jahidin, seorang penggugat Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan kecaman terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini dinilai melanggar putusan MK yang telah menetapkan bahwa anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil. Syamsul menilai tindakan Kapolri sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi dan ancaman terhadap reformasi.

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 dikeluarkan pada 13 November 2025. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam putusan tersebut, frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berarti anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah untuk penugasan langsung dari Kapolri.

Perpol 10/2025 Izinkan Polisi Aktif Jabat di 17 K/L

Baru 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.

Perpol ini memungkinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri. Berikut daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025: * Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan * Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral * Kementerian Hukum * Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan * Kementerian Kehutanan * Kementerian Kelautan dan Perikanan * Kementerian Perhubungan * Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia * Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional * Lembaga Ketahanan Nasional * Otoritas Jasa Keuangan (OJK) * Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) * Badan Narkotika Nasional (BNN) * Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) * Badan Intelijen Negara (BIN) * Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) * Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Syamsul Murka: Itu Makar

Menanggapi terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif duduki jabatan sipil, Syamsul Jahidin melontarkan kecaman keras. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Menurut Syamsul, Perpol ini merupakan bentuk makar karena secara jelas melanggar putusan MK yang melarang polisi aktif masuk jabatan sipil.

Syamsul menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara hierarkis berada di bawah undang-undang. Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia sudah bukan alat negara lagi kalau mengeluarkan Perpol seperti itu, ujar Syamsul.

Desak Presiden Batalkan Perpol

Syamsul mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Perpol tersebut. Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK. Desakan ini mencerminkan keresahan publik terhadap konsistensi negara dalam menegakkan putusan MK. Polemik ini bukan sekadar soal jabatan sipil, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi dan supremasi hukum.

Mahfud MD Angkat Bicara

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Mahfud, Perkap tersebut bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Perkap tersebut harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya diatur melalui peraturan internal.

Mahfud juga menjelaskan bahwa tidak semua jabatan sipil dapat diduduki oleh anggota Polri. Contohnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dengan demikian, aturan yang diberlakukan oleh Kapolri harus proporsional agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya peraturan tersebut.

Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ia merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan