Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Jabatan Sipil Polisi
Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini dikeluarkan setelah advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri. Namun, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota polisi aktif wajib mundur atau pensiun bila ingin menduduki jabatan sipil.
Perpol 10/2025: Langkah yang Dianggap Melawan Putusan MK
Baru 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini diterbitkan pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.
Peraturan ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri. Berikut daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025: * Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kecaman dari Syamsul Jahidin
Menanggapi terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif duduki jabatan sipil, pemohon gugatan UU Polri di MK, Syamsul Jahidin, melontarkan kecaman keras. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Ini pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Jumat (12/12/2025). Menurutnya, Perpol hanya merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan secara hierarkis berada di bawah undang-undang. “Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia sudah bukan alat negara lagi kalau mengeluarkan Perpol seperti itu,” pungkasnya.
Syamsul juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Perpol tersebut. Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK.
Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam, angkat bicara soal Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Ia menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan dua Undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.
Menurut Mahfud, ketentuan dalam Perpol tersebut harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya dengan sebuah peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Namun, Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.

Penjelasan dari Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ia merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b).
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar