Baru Sebulan Jabat, Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK

Kepala Daerah di Tengah Operasi Tangkap Tangan KPK


JAKARTA Dalam waktu kurang dari setahun menjabat, sejumlah kepala daerah mulai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak pelantikan mereka pada Februari 2025, lembaga anti rasuah ini telah menangkap empat orang kepala daerah melalui OTT. Berikut adalah rangkuman kasus-kasus OTT yang melibatkan para pemimpin daerah tersebut.

OTT Bupati Kolaka Timur

Pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur periode 20242029, Abdul Aziz. Ia ditangkap karena dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK mengendus adanya penyelewengan alokasi DAK.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 9 Agustus 2025, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ABZ (Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deni Karnady), dan AR (Arif Rahman).

OTT Gubernur Riau

Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT di wilayah Riau dan menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan "jatah preman" terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

Menurut Budi, modus yang digunakan adalah adanya "japrem" atau jatah preman sebesar beberapa persen untuk kepala daerah. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Riau.

OTT Bupati Ponorogo

KPK juga melakukan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, dan berhasil mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia ditangkap atas dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Sugiri meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada YUM sebelum kegiatan OTT. Uang tersebut kemudian dibayarkan pada 6 November 2025.

OTT Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee sebesar 15%20% dari sejumlah proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Selama masa jabatannya, Ardito melakukan pengkondisian agar proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik keluarganya mendapatkan prioritas. Ia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sementara Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.

Dari pengadaan proyek tersebut, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp5,25 miliar dari rekanan melalui Riki dan Ranu. Selain itu, ia juga memperoleh fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman atas pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Total uang yang diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan