
berita
, JAKARTA - Bagi Anda yang pernah mengalami masalah finansial mendesak dan mengajukan pinjaman online untuk mengatasinya, layanan Indodana Fintech tentu tidak asing di telinga. Sebagai salah satu layanan keuangan resmi yang ternama di Indonesia, Indodana Fintech kerap dijadikan pilihan untuk mendapat pendanaan secara online. Pasalnya, syarat dan proses pengajuan pinjaman di Indodana Fintech tergolong simpel dan bisa diakses oleh masyarakat dari hampir semua kalangan.
Demi memberi pelayanan yang terbaik dan aman untuk para penggunanya, Indodana Fintech juga menyediakan fitur pembatalan pinjaman resmi. Cara membatalkan pinjaman ini juga terbilang mudah untuk dilakukan asalkan Anda memahami syaratnya. Sebaliknya, jika syaratnya tidak terpenuhi, maka pembatalan pinjaman tidak akan bisa dilakukan.
Yang menjadi pertanyaan, apa syarat dan bagaimana cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech dengan benar dan aman?
Syarat Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech
Pada dasarnya, syarat untuk membatalkan pinjaman Indodana Fintech yang telah diajukan dan disetujui oleh sistem adalah dengan tidak mencairkannya. Dan apabila sudah dicairkan, Anda tidak bisa melakukan pembatalan pinjaman dan harus melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo dan tenor yang dipilih.
Cara Membatalkan Pinjaman Indodana
Walaupun begitu, ada 3 cara resmi membatalkan pinjaman Indodana yang dibedakan berdasarkan dari nominal pinjaman yang telah disetujui oleh sistem. Berikut penjelasannya.
Pinjaman Baru Disetujui oleh Sistem
Apabila pinjaman Indodana Fintech yang Anda ajukan baru saja disetujui oleh sistem, Anda masih bisa mengajukan pembatalan. Dalam catatan, jangan menyetujui proses pencairan dana pinjaman tersebut ke rekening Anda.
Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech, Anda bisa menghubungi customer service Indodana Fintech resmi. Call center customer service Indodana Fintech bisa dihubungi melalui nomor (021) 3026 6888 atau email ke cs@indodanafintech.co.id.
Pinjaman Hanya Disetujui Kurang dari 50 Persen
Tidak jauh berbeda, cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech yang disetujui kurang dari 50 persen dari nominal yang diajukan bisa dilakukan langsung via aplikasi. Jika Anda mengajukan pinjaman dan nominal yang disetujui di bawah 50 persen, Anda bisa membatalkannya dengan menekan tombol Batal di aplikasi Indodana Fintech.
Pinjaman Disetujui Lebih dari 50 Persen
Terakhir, jika pinjaman yang disetujui oleh sistem melebihi 50 persen dari nominal yang diajukan, maka cara membatalkannya sedikit berbeda dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada kondisi ini, Anda tidak bisa mengajukan pembatalan pinjaman secara langsung melalui aplikasi. Alih-alih mengajukan pembatalan, Anda hanya perlu menunggu selama 14 hari dari tanggal pinjaman disetujui oleh sistem dan tak mencairkannya ke rekening.
Setelah melewati masa tunggu tersebut, pinjaman Indodana Fintech yang tidak kunjung dicairkan ke rekening nasabah akan dibatalkan otomatis oleh sistem.
Nah, dari penjelasan di atas, syarat membatalkan pinjaman Indodana sebenarnya cukup sederhana, yaitu tidak mencairkan dana pinjaman. Jika pinjaman terlanjur dicairkan ke rekening, maka Anda tidak akan bisa mengajukan pembatalan dan memiliki kewajiban untuk membayar tagihannya sesuai tanggal jatuh tempo dan tenor yang dipilih. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami syarat dan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech di atas agar bisa melakukan prosesnya dengan lancar dan aman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar