
Penangkapan Penyelundupan Amunisi dan Satwa Dilindungi di Bandara Wamena
Di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, upaya penyelundupan amunisi dan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Satuan Tugas Komando Pasukan Gerak Cepat (Satgas Korpasgat) dan Aviation Security (Avsec) Bandara Wamena.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, seorang calon penumpang berinisial JK ditangkap saat sedang menjalani pemeriksaan X-Ray. Ia kedapatan membawa empat butir amunisi dan dua burung cenderawasih awetan. Penangkapan ini terjadi sebelum JK memasuki ruang tunggu keberangkatan.
Petugas Avsec mencurigai adanya objek logam berbentuk proyektil amunisi di dalam tas ransel yang dibawa oleh JK. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan personel Satgas Korpasgat untuk melakukan pemeriksaan manual yang lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan manual menunjukkan bahwa JK membawa:
- Tiga butir amunisi kaliber 9 mm
- Satu butir amunisi kaliber 5.56 mm
- Dua burung cenderawasih awetan
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan. JK kemudian dibawa ke kantor Polsek KP3 Bandara Wamena untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.
Penemuan dua burung cenderawasih awetan menjadi sorotan utama. Burung cenderawasih, yang juga dikenal sebagai Bird of Paradise, merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018.
Letda Pas Dhevan Harvi Saputra, S.Tr.(Han), Danpos Satgas Korpasgat Wamena, menekankan pentingnya sinergi keamanan bandara. "Penemuan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Avsec dan Satgas Korpasgat dalam menjaga keamanan bandara. Tindakan cepat petugas berhasil mencegah peredaran amunisi dan penyelundupan satwa yang dilindungi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua," ujarnya.
Pelanggaran terkait kepemilikan satwa dilindungi dan peredarannya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aparat gabungan menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur pemeriksaan keamanan, khususnya terkait peredaran amunisi dan upaya penyelundupan satwa endemik Papua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar