Bayar Pinjaman Online dengan Skema Tadpole, Ini Cara Menghitungnya


Skema pembayaran yang dikenal dengan sebutan "tadpole" kini menjadi perhatian utama di industri pinjaman daring (pindar). Nama ini berasal dari bentuk cicilan yang menyerupai kecebong, yaitu kepala besar, badan kecil, dan ekor meruncing. Dalam skema ini, tagihan terbesar dibebankan pada awal tenor.

Pola pembayaran ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap biaya efektif bagi peminjam. Meskipun suku bunga flat terlihat sama, biaya yang dikeluarkan oleh peminjam bisa mencapai 3 hingga 4 kali lipat. Hal ini berpotensi menyulitkan peminjam, terutama mereka yang memiliki literasi keuangan terbatas. Keadaan ini tidak sejalan dengan prinsip manfaat ekonomi yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan struktur pinjaman biasa, di mana total utang dan bunga dibagi rata dalam setiap cicilan, skema tadpole memberikan beban besar di awal. Hal ini membuat konsumen harus membayar jumlah yang lebih besar pada periode pertama. Contohnya, jika seseorang meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dengan bunga Rp 300.000, total kewajibannya adalah Rp 1.300.000.

Jika menggunakan skema tadpole dengan tiga cicilan:
Cicilan 1: Rp 700.000
Cicilan 2: Rp 400.000
* Cicilan 3: Rp 200.000

Pada skema ini, sebagian besar kewajiban sudah terbayar di awal, sehingga pokok utang lunas pada cicilan kedua. Namun, cicilan pertama yang besar bisa memberatkan peminjam, terutama yang sedang mengalami kekurangan dana.

Sementara itu, jika menggunakan skema cicilan biasa, total kewajiban Rp 1.300.000 akan dibagi rata sekitar Rp 433.000 per cicilan. Beban pembayaran yang stabil ini lebih mudah dikelola dan bisa membantu pengelolaan keuangan secara keseluruhan.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan bahwa meski skema tadpole bisa memberatkan konsumen, ia juga bisa menguntungkan perusahaan pemberi pinjaman. Ia menyarankan agar pendekatan yang lebih fleksibel diterapkan. Jika ingin melakukan hal tersebut adalah tidak mewajibkan pembayaran di awal yang besar, tapi konsumen diperbolehkan untuk membayar cicilan secara besar di awal, ujarnya.


Segara Institute baru-baru ini merilis hasil riset terkait pola utang warga Indonesia. Riset ini dilakukan antara Juni hingga Juli 2025, dengan total 2.118 responden di 20 daerah. Responden berasal dari berbagai latar belakang usia, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.

Hasil riset menunjukkan bahwa saat mengalami defisit keuangan, sebanyak 39,05 persen masyarakat memilih meminjam dari keluarga. Sementara itu, 29,37 persen memilih pindar, 19,74 persen meminjam dari teman, dan hanya 8,45 persen memilih bank. Di provinsi dengan pusat ekonomi besar seperti Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, pindar menjadi sumber pinjaman terbesar, dengan angka masing-masing mencapai 50,87 persen, 51,93 persen, dan 35,86 persen.

Dalam survei ini juga dibahas tentang perilaku peminjam yang menggunakan skema tadpole. Dalam beberapa kasus, porsi terbesar pembayaran tidak hanya terjadi dari segi jumlah, tetapi juga frekuensi pembayaran yang lebih sering. Hal ini membuat tekanan cicilan lebih berat pada awal tenor.

Responden yang mengalami skema pembayaran tadpole adalah mereka yang benar-benar dalam posisi terdesak, misalnya karena kebutuhan darurat seperti biaya pengobatan keluarga atau pendidikan anak.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai bahwa skema cicilan yang stabil memberi ruang bagi konsumen untuk mengatur arus kas. Dalam skema tadpole, konsumen rentan gagal bayar sejak awal karena beban besar yang muncul saat kondisi mereka sedang membutuhkan dana.

Rio berharap OJK terus mengawasi penerapan skema tadpole agar lebih transparan dan tidak memberatkan konsumen. Skema tadpole rentan terhadap risiko gagal bayar yang nanti juga akan berdampak pada usaha bisnis. YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan berkelanjutan bagi pelaku usaha, ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan