BCA hingga Allo Bank Tanggapi Rencana Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

Kebijakan Pemerintah tentang Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib ditempatkan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini menimbulkan berbagai respons dari sejumlah bank swasta, termasuk Allo Bank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA).

Tanggapan dari Allo Bank Indonesia

Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), Ganda Raharja Rusli, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan membuat bank-bank pelat merah menjaga suku bunga simpanan tetap rendah. Hal ini disebabkan oleh kemampuan Himbara dalam mengakses dana DHE secara lebih luas.

"Bank Himbara akan menjaga suku bunga simpanan tetap rendah karena tidak ada kebutuhan untuk menawarkan suku bunga simpanan tinggi," ujarnya. Menurutnya, langkah ini menjadi kabar baik bagi bank swasta, karena tidak perlu bersaing dalam menawarkan suku bunga simpanan yang dapat memengaruhi Net Interest Margin (NIM) dan volume penyaluran kredit.

Namun, Ganda juga menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan kekeringan likuiditas dan kompetisi produk valas bagi bank-bank swasta. Untuk itu, bank swasta nasional perlu mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Perspektif BCA

Sementara itu, EVP Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA memiliki likuiditas valas yang memadai. Likuiditas tersebut didukung oleh berbagai sumber, termasuk individu, ritel, korporasi, maupun rekening khusus DHE.

"Porsi DHE relatif rendah dibandingkan sumber-sumber lainnya," kata Hera. Meskipun demikian, BCA tetap memantau rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang DHE dari SDA. BCA juga memastikan tetap selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan.

Konteks Kebijakan Pemerintah

Pemerintah resmi merevisi PP No. 8/2025 tentang DHE dari SDA, dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor. Melalui perubahan ini, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank anggota Himbara. Kebijakan ini mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

Selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR.

Implikasi bagi Perbankan

Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi sektor perbankan, khususnya bank swasta. Mereka harus menyesuaikan diri dengan perubahan struktur dana dan likuiditas. Meski demikian, beberapa bank seperti BCA menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi perubahan ini.

Seiring dengan kebijakan ini, bank-bank swasta perlu terus mencari inovasi dan alternatif sumber dana untuk menjaga stabilitas operasional dan layanan kepada nasabah. Kebijakan pemerintah ini juga menjadi tantangan baru bagi industri perbankan dalam menjaga keseimbangan antara likuiditas dan pertumbuhan kredit.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan