
Penertiban Bajaj Online di Pekanbaru
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian melakukan penertiban terhadap unit bajaj online, Maxride di Jalan Riau ujung, Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/12/2025). Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring beberapa unit bajaj yang kedapatan melintas di jalan raya dan membawa penumpang. Hal ini menunjukkan bahwa pengoperasian bajaj online belum diizinkan oleh pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sama sekali belum pernah menerbitkan izin operasional bagi bajaj online. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut di jalan raya dinilai melanggar regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa bajaj tidak boleh beroperasi di jalan raya. Ia menyatakan bahwa bajaj tidak termasuk dalam kategori angkutan umum penumpang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI yang mengatur tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi.
"Kami tegaskan bahwa bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya," tegas Khairunnas. Dirinya menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur bajaj sebagai kendaraan angkutan umum. Oleh karena itu, bajaj tidak bisa masuk dalam kategori angkutan online.
Khairunnas juga menyampaikan bahwa bajaj harus memiliki izin setelah adanya regulasi dari Kementerian Perhubungan RI. Saat ini, belum ada bajaj yang memiliki izin operasional. Para pengemudi masih menggunakan aplikasi secara online untuk melayani penumpang tanpa izin resmi.
"Apabila memang mau beroperasi, maka harus punya izin operasional di jalan lingkungan," ungkapnya. Ia menekankan bahwa pengoperasian bajaj online harus didasari dengan izin yang sah agar tidak melanggar aturan.
Selain menilang bajaj tanpa izin operasional, tim gabungan juga menindak 12 unit angkutan barang yang melanggar regulasi tata cara mengangkut barang. Ini menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada bajaj online, tetapi juga pada kendaraan-kendaraan lain yang melanggar aturan.
Alasan Bajaj Tidak Diizinkan Beroperasi
Beberapa alasan utama mengapa bajaj tidak diizinkan beroperasi di jalan raya antara lain:
- Tidak Termasuk Angkutan Umum: Bajaj tidak termasuk dalam kategori angkutan umum penumpang yang diatur oleh pemerintah.
- Belum Ada Regulasi: Hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur penggunaan bajaj sebagai kendaraan angkutan umum.
- Tidak Masuk Kategori Angkutan Online: Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, bajaj tidak bisa dimasukkan dalam kategori angkutan online.
- Harus Mengurus Izin: Jika ingin beroperasi, bajaj harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Tindakan yang Dilakukan Petugas
Petugas gabungan melakukan beberapa tindakan selama razia tersebut, antara lain:
- Menilang kendaraan bajaj yang beroperasi tanpa izin.
- Memberikan peringatan kepada pengemudi untuk segera menghentikan aktivitas mereka.
- Menindak 12 unit angkutan barang yang melanggar aturan pengangkutan barang.
Kesimpulan
Bajaj online masih menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Meskipun banyak pengemudi menggunakan aplikasi secara online untuk melayani penumpang, pengoperasian mereka tetap tidak diizinkan hingga ada regulasi yang jelas. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terus memantau dan menindak tegas jika ada pelanggaran yang terjadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar