
Peraturan Baru KUHP dan Dampaknya pada Aksi Demonstrasi
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya pemidanaan bagi peserta aksi demonstrasi. Isu ini semakin mengemuka karena kekhawatiran masyarakat akan menyempitnya ruang kebebasan berpendapat.
Di media sosial, beredar anggapan bahwa setiap aksi unjuk rasa kini bisa berujung hukuman penjara hingga enam bulan. Anggapan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan mahasiswa yang sering kali menggunakan aksi massa untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Namun, apakah benar setiap pendemo bisa langsung dikenai sanksi pidana setelah KUHP baru berlaku? Untuk menjawab pertanyaan ini, dilakukan wawancara dengan Guru Besar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari.
Tidak Sembarang Dipidana, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Aidul memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem regulasi dan mekanisme penerapan pasal terkait demonstrasi dalam KUHP baru. Terkait isu pemidanaan demonstran, ia meluruskan bahwa sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan atau otomatis kepada peserta aksi.
Menurut Aidul, pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru tercantum dalam Pasal 256. Pasal ini mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Namun, ia menegaskan bahwa penjatuhan pidana kepada demonstran tidak bisa dilayangkan serta-merta hanya karena masalah administrasi pemberitahuan.
Hukuman pidana baru bisa diterapkan jika terpenuhi syarat kumulatif. Syarat tersebut adalah aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dengan kekacauan yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
"Artinya, pidana dapat diberikan jika ada kumulatif tanpa pemberitahuan dan huru-hara. Kalau tanpa pemberitahuan saja polisi hanya dapat membubarkan aksi, tanpa pidana," jelas Aidul.
Celah Manipulasi Gangguan Keamanan Saat Demo
Meskipun syarat pemidanaan harus bersifat kumulatif, Aidul mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi persoalan dalam penerapannya di lapangan. Ia menyoroti bahwa gangguan keamanan dalam situasi tertentu memiliki celah untuk dimanipulasi.
Sekalipun mahasiswa atau masyarakat sudah mengajukan pemberitahuan sebelum demonstrasi, risiko terjadinya gesekan tetap ada. "Masalahnya, sekalipun ada pemberitahuan, tapi gangguan keamanan bisa 'dikondisikan' oleh pihak-pihak tertentu, termasuk melalui operasi intelejen, yang tidak menghendaki atau tidak setuju dengan suatu unjuk rasa," jelasnya.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pasal pidana terhadap peserta aksi yang sejatinya berniat damai.
Perbedaan Aturan Demonstrasi KUHP Baru vs KUHP Lama
Lebih lanjut, Aidul memaparkan perbedaan mendasar antara pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru dibandingkan dengan aturan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Menurut Aidul, semangat pengaturan demonstrasi yang tercantum pada KUHP baru terlihat lebih menitikberatkan pada tujuan ketertiban dan keamanan (security). Hal ini dinilai sedikit berbeda dengan semangat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menyampaikan pendapat.
"KUHP baru mengaitkan dengan akibat hukum yakni adanya gangguan keamanan. Jadi, pidana akan terjadi jika ada akibat hukum berupa gangguan keamanan," paparnya.
Pendekatan regulasi dalam aturan anyar ini berbeda dengan KUHP lama yang selama puluhan tahun menjadi rujukan hukum di Indonesia. Aidul menjelaskan, KUHP lama secara umum melarang kegiatan berkumpul atau berdemonstrasi di tempat umum tanpa pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.
Dalam konteks aturan lama, demonstrasi tanpa izin atau pemberitahuan memang dapat dipidana karena dianggap pelanggaran prosedur. Namun, aturan tersebut telah mengalami penyesuaian seiring berjalannya waktu dan reformasi hukum.
"KUHP lama sudah dikoreksi oleh UU 9/1998. Sementara KUHP baru memasukkan kembali unsur pidana pada kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa," sambungnya.
Risiko Provokasi dan Ancaman Kriminalisasi
Penerapan syarat kumulatif dalam pasal demonstrasi di KUHP baru ini, menurut Aidul, juga menyimpan potensi masalah lain, yakni kerentanan terhadap provokasi. Syarat "keonaran" atau "huru-hara" sebagai unsur mutlak pemidanaan dapat memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana.
Pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya aksi massa dinilai bisa saja memanfaatkan celah ini untuk melakukan provokasi. Mereka dapat membuka ruang terjadinya kerusuhan untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif, sehingga syarat pidana terpenuhi.
"Hal tersebut mendorong kerusuhan yang akan berakibat pada pemidanaan terhadap para pengunjuk rasa," sambung Aidul.
Artinya, ketentuan dalam aturan baru tersebut dinilai rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi atau men-tersangka-kan para peserta unjuk rasa yang benar-benar ingin menyuarakan aspirasi.
Isi Lengkap Pasal Pengatur Demonstran
Sebagai informasi bagi masyarakat, regulasi yang mengatur tentang ancaman pidana bagi demonstran ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 256 KUHP baru. Penting bagi mahasiswa dan aktivis untuk memahami bunyi pasal ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berikut bunyi Pasal 256 KUHP baru: "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Denda kategori II yang dimaksud dalam pasal tersebut merujuk pada Pasal 79 KUHP, yakni sebesar Rp 10 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar